Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Awal kejadian bermula pada hari Sabtu tanggalnya tidak diingat pada bulan Januari 2021, sekira pukul 22:00 Wib di Dsn II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan telah terjadi tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor AZMI SABRI (18) seorang Guru warga Dsn II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan terhadap diri korban SSK (15) seorang Pelajar warga Dsn II Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, tepatnya didalam kamar korban.
Menurut keterangan yang didapat oleh pihak kepolisian, si pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mencium kening korban sembari melucuti pakaiannya hingga terlepas. Sementara itu si pelaku juga menurunkan celana luar serta celana dalamnya sebatas paha kemudian dengan membaringkan si korban sembari menimpa juga memasukkan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban dan spontan menggoyang-goyangkannya.
Perbuatan tersebut sudah terjadi berulang kali dan yang terakhir kalinya terjadi pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 22:00 Wib dalam kamar korban di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Atas kejadian tersebut, pelapor BUDI SUHERMAN (45) seorang Guru warga Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, yang tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada hari Kamis tanggal 11 Pebruari 2021, sekira pukul 11:00 Wib, keluarga korban menyerahkan terlapor ke Unit PPA, Sat Reskrim, Polres Asahan dan setelah diintrogasi, terlapor mengakui benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya terhadap terlapor diamankan di ruang tangkapan Sat Reskrim Polres Asahan guna penyelidikan lebih lanjut.
(Hendra Piliang)