Seks Sesama Jenis Positif HIV, Kapten IC Dipecat dari TNI

Ilustrasi

Jakarta, Pojokredaksi.com – lTentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pengecekan terhadap anggotanya yang memiliki orientasi seksual sesama jenis atau homoseksual/ lesbian, gay, beseksual dan transgender (LGBT). Diantaranya Kapten dr IC.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin, 19/10.

Kapten IC bergabung dengan TNI melalui Pendidikan Sepa PK tahun 2007 dan lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda).

Dokter tersebut berpindah-pindah tugas dengan pangkat terakhir Kapten.

Kapten dr IC sejatinya sudah menikah dan dikaruniai tiga anak. Namun karena tugas jauh dari keluarga, membuat alasan baginya untuk berhubungan sesama jenis. Salah satunya dengan Serka R.

Dari hubungan sesama jenis itu, Kapten dr IC terkena penyakit HIV/AIDS. Hal itu sesuai dengan surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019. Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019. Hasilnya, Serka R juga mengalami HIV/AIDS.

Polisi Militer segera melacak kasus tersebut. Oditur militer akhirnya mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh Letkol Chk Khamdan SAg SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Baca Juga :  Kakek Penipu Bermotif Surat Berharga Diciduk Satreskrim Jakpus

Majelis menilai Kapten IC melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dilatarbelakangi oleh dorongan keinginan untuk merasakan sensasi hubungan sesama jenis. Juga karena merasa jauh dari istrinya.

“Pada hakikatnya, perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan,” ucap majelis.

(Iren S)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *