Jenderal LGBT Disanksi Tanpa Jabatan

Ilustrasi

Jakarta, Pojokredaksi.com – Brigjen EP, diberi sanksi berupa nonjob atau tidak diberi jabatan hingga dirinya pensiun karena terlibat LGBT. Salah satu Jendral di Polri ini bahkan telah menerima sanksi pada akhir tahun lalu.

Awalnya, ramai kabar terkait anggota TNI yang terlibat LGBT yang dikemukakan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan. Burhan mengatakan ada fenomena unik terdapat kelompok LGBT di lingkungan TNI – Polri.

“Fenomena baru yang terjadi di lingkungan peradilan militer. Saudara-saudara hakim peradilan militer beberapa belakangan hari ini saya diajak diskusi di markas-markas besar Angkatan Darat tentunya di dekat kantor Mahkamah Agung. Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya, yakni mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI. LGBT itu lesbi, gay, transgender dan biseksual,” kata Burhan dalam pembinaan kepada para hakim yang dilakukan secara daring dan disiarkan di YouTube, Senin,12/10.

“Nah ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol, ini unik tapi memang ini kenyataan,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Muda MA bidang militer, Burhan Dahlan terkait adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri, Polri menyampaikan menunggu laporan dari Divisi Propam.

“Begini ya, kalau terkait kasus itu (LGBT di TNI-Polri) tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat, 16/10.

Awi menjelaskan, dalam peraturan Kapolri (perkap), sudah diatur berkaitan dengan LGBT. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Kasus Pelaku Narkoba di Teluk Pinang

Awi menambahkan bila ada anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, Polri tidak segan memberikan penindakan tegas. Sanksi kode etik, lanjut Awi, menunggu bagi personel yang memiliki penyimpangan orientasi seks LGBT.

“Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam,” katanya.

Selanjutnya, muncul kabar seorang anggota Polri, Brigjen EP dikabarkan terlibat dalam kelompok transgender LGBT. Polri mengatakan kasus itu sudah ditangani Divisi Propam.

“Propam itu,” kata Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20/10.

Bahkan Polri mengatakan Brigjen EP telah diperiksa, disidangkan dan diberi sanksi pada akhir tahun 2019 lalu.
“Sudah diperiksa, disidangkan dan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam Mabes pada akhir tahun 2019,” jelas Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Selasa, 20/10.

Dari hasil sidang tersebut, Brigjen EP dijatuhi sanksi karena terlibat LGBT. Polri menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun.

“Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan Selasa , 20/10.

(Iren S)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *