Kapolres: Ketiga Pelaku Cabul Akan Dijerat UU Perlindungan Anak

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Polres Asahan gelar Press Release tiga kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan kasus dan juga lokasi yang berbeda, masing-masing dilakukan oleh pelaku Yakni: Ayah kandung, Ayah tiri dan seorang Tenaga Pendidik. Kegiatan berlangsung dilapangan belakang Mapolres Asahan, Rabu (17/02/2021) sekira pukul 16:00 Wib.

Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP M. Ramadhani, Kasubbag Humas, AKP Slamet Riyadi dan juga Wakil Ketua KPAD Asahan, Awaluddin dalam keterangannya menyampaikan bahwasanya ketiga kasus ini sudah menjadi pusat perhatian, hal ini dikarenakan pelakunya tidak lain adalah orang terdekat para korban.

“Ketiga pelaku ini merupakan orang terdekat dari para korban, yang mana seharusnya pelaku berperan sebagai pelindung serta pengayom bagi para korban,” ujar Kapolres.

Nugroho juga menambahkan, bahwasanya peristiwa tidak senonoh ini terjadi di Kecamatan Silau Laut pada hari Sabtu Bulan Januari 2021, sekira pukul 22:00 Wib dengan pelaku berinisial AS (18) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik, kemudian di Kecamatan Air Joman pada hari Kamis (8/10/2020) dengan pelaku berinisial S (49) yang merupakan ayah tiri korban dan yang ketiga terjadi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge pada bulan Juli tahun 2016, sekira pukul 22.00 Wib dengan pelaku berinisial SS (61) yang merupakan ayah kandung korban.

“Ketiga pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan anak, dengam ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun ditambah lagi 1/2 dari pidana pokok, karena dilakukan orang tua korban dan tenaga pendidik,” tandas orang nomor satu dijajaran Polres Asahan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga kembali menghimbau kepada masyarakat khususnya kepada para orang tua agar dapat menjaga anak-anak dengan baik dan jangan sampai acuh terhadap anak.

Baca Juga :  Gasak 2 Toko Bersama Rekannya, ACH Diringkus Sat Reskrim Polres Asahan

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah, Iran Kumala melalui Wakil ketua KPAD Asahan, Awaluddin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Asahan, yang mana dalam hal ini sudah cepat dan juga tanggap dalam menyikapi serta menangani kasus terkait pelecehan serta kekerasan terhadap anak yang masih dibawah umur.

“Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Asahan dan sebagai KPAD tentunya akan selalu mendukung Polres Asahan dalam menangani segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Kita juga berharap semoga kasus seperti ini tidak akan terulang kembali diwilayah hukum Polres Asahan,” ungkapnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA