Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Tangkap Tangan (TT)
Kali ini, Gubernur Sulawesi Selatan berinisial NA yang terciduk pada Jumat 26 Februari 2021, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang dari unsur Penyelenggara Negara/PNS dan swasta diantaranya Kepala Daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi jenis Gratifikasi dan atau Suap-Menyuap Proyek Infrastruktur Jalan, diantara barang bukti yang diamankan adalah sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Berikut kronologi peristiwa penangkapan inisial NA selaku Kepala Daerah Sulawesi Selatan dengan menggunakan Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) : Sabtu, 27 Februari 2021, sekira Pukul 00.40 Wita: Tim KPK mulai bergerak Pukul 01.00 Wita: Tim KPK menangkap Gubernur Sulsel berinisial NA di rumah dinas.
Ada 5 yang diamankan KPK dalam kegiatan tangkap tangan, yaitu seorang dari unsur swasta/kontraktor dan 4 orang lainnya terdiri atas staf, sopir, dan ajudan Gubernur Sulsel.
Di tempat lain, Tim KPK mengamankan barang bukti di sebuah rumah makan di Makassar.
Gubernur Sulsel berinisial NA selanjutnya dibawa ke sebuah klinik untuk swab antigen.05.44 Wita: Nurdin dibawa ke Bandara Sultan Hasanudin. Selanjutnya pada pukul 07.00 Wita: Gubernur Sulsel berinisial NA tiba di Jakarta.
Gubernur Sulsel berinisial NA ternyata sempat memperoleh penghargaan antikorupsi dari Bung Hatta Anti-Corruption Award, sebelum terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) oleh KPK.
Perlu diketahui bahwa penilaian MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas Pemerintah Daerah hanya terbatas pada progres rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintah daerah dalam rangka pencegahan pencegahan korupsi yang dicapai oleh pemerintah daerah yang dicapai. Progres yang dicapai tidak dapat dijadikan acuan bahwa daerah yang bersangkutan bebas dari tindak pidana korupsi.
Selanjutnya harapan Komunitas Anti Korupsi (KAK) Kabupaten Batu Bara, pencapaian scor nilai di MCP Koordinasi dan Supervisi KPK dalam capaian pencegahan korupsi di suatu Pemerintah Daerah, diharapkan berintegritas dengan nilai yang dicapai sesuai dengan fakta penerapan nilai-nilai antikorupsi, serta terhindar dari 30 jenis korupsi sebagaimana dirumuskan dalam UU No.20/2001 jo UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Herman hsb/M.taufik