Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Sebagai pengacara sederhana dan mantan Hakim Agung, sosok Artidjo Alkostar merupakan salah satu yang paling disegani dibidang yang digelutinya. Dunia seputar hukum dan pengadilan.
Karirnya sebagai pengacara hingga akhir 1990an, beliau berkantor di bangunan semi-permanen berdinding gedek di pinggiran Jogja, ia tak pernah merundingkan biaya jasa kepada kliennya.
Pada hari Minggu (28/2), mantan Hakim Agung yang pemberani Artidjo Alkostar tutup usia.
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin pada hari Senin (29/2) dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan bahwa Alkostar merupakan sosok yang pemberani.
“Almarhum Artidjo Alkostar adalah sosok hakim pemberani, jujur dan adil. Dia bagaikan Dewi Themis dengan mata tertutup menegakkan timbangan yang seimbang,” kata Din dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Din mengatakan, sebagai hakim, Artidjo Alkostar meyakini ajaran Al-Qur’an bahwa di atas para hakim ada Ahkamul Hakimin, Allah SWT Yang Maha Adil.
Dengan wafatnya anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, lanjut Din, adalah sebuah kehilangan besar bagi banyak rakyat Indonesia yang mencintai kebenaran, kejujuran, dan keadilan.
“Kepergiannya ke rahmat Allah SWT adalah kehilangan besar bagi Bangsa Indonesia di tengah problematika penegakan hukum yang cukup serius. Ruh penegakan hukum yang sesungguhnya keadilan acapkali hilang terganti ketakadilan,” ujarnya.
Selamat kembali menemui Sang Pencipta Yang Maha Adil di jannatul firdaus, kata Din Syamsuddin.
Artidjo Alkostar pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum UII dan Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.
Artidjo Alkostar menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Selanjutnya melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.
(Sulaiman)