Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Padal Team I, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM -Telah dilakukan penangkapan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berdasarkan LP / 07 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan, tertanggal 01 Maret 2021.

Adapun kronologis kejadian yakni, bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021, sekira pukul 23:00 Wib di Ade Irman, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian 1 buah TV LCD, 1buah Tablet merk Samsung, 1 Unit Playstation2 milik korban yang diambil oleh pelaku yang pada akhirnya diketahui berinisial RUDIANTO SIRAIT alias RUDI (23) warga Jalan HM.Yatim Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Diketahui saat kejadian berlangsung, pelaku mengambil barang-barang tersebut dari dalam rumah Korban berinisial ISMED (44) warga Gang kedondong, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, dengan cara merusak jendela rumah korban. Akibat dari kejadian tersebut, diduga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- dan atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Balai Selatan.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi langsung dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Kemudian pada hari Selasa, tanggal 02 Maret 2021, sekira pukul 13:00 dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi, bahwasanya yang melakukan aksi pencurian tersebut adalah tersangka atas nama RUDIANTO SIRAIT alias RUDI.

Tidak berselang waktu lama, pada saat itu juga, diketahui oleh Team bahwa tersangka sedang berada dirumahnya. Lalu Personil Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin langsung oleh Padal Team I, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Ipda H.A KARO-KARO, SH bergerak dan berhasil meringkus tersangka, sekira pukul 14:00 Wib tanpa ada perlawanan.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN ULB Hadir Memberikan Seminar Hukum Kepada Masyarakat Desa Mampang Kotapinang

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 Unit PS 2, 1 Unit Tablet merk Samsung, 1 Potong Celana dan baju warna hitam milik pelaku saat menjalankan aksinya diamankan serta dibawa ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna proses sidik.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *