PKN Menangkan Sidang Sengketa Informasi Melawan Gubernur DKI Jakarta

pkn sidang informasi publik

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Sidang sengketa PKN melawan Gubernur DKI Jakarta, PKN dimenangkan Sengketa Antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Gubernur DKI Jakarta dan berakhir dengan pembacaan Putusan majelis Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

“PKN dimenangkan dengan Amar Putusan, Permintaan Informasi Publik yang dimohonkan PKN adalah Informasi Publik yang harus diberikan oleh termohon dalam hal Gubernur DKI Jakarta.” Demikian disampaikan Patar Sihotang, SH, MH ketua Umum PKN.

Patar menjelaskan, berawal dari ramainya Pemberitaan di media sosial baik media online, cetak dan berita elektronik tentang Kinerja TIM TGUPP antara lainnya adanya Fraksi DPRD yang minta di Tim TGUPP ini dibubarkan karena tidak jelas kinerja dan banyak menghabiskan anggaran APBD DKI Jakarta. Atas kegaduhan yang terjadi di media sosial ini, maka kami PKN melaksanakan permintaan Informasi Publik kepada Gubernur DKI Jakarta, adapun yang PKN minta adalah tentang Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) antara lain:
1. Surat Keputusan Pengangkatan Anggota Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP) 2019;
2. Daftar Gaji atau honor dan Tanda Terima Penerimaan Honor Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP);
3. Fotocopy Kehadiran/Absensi Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP) 2019;
4. Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) TGUPP;
5. DPA Tahun 2019 TGUPP;
6. Laporan Perjalanan Dinas TGUPP 2019.

“Kepala Dinas Infokom provinsi DKI Jakarta Sebagai ketua PPID utama telah menjawab permintaan Informasi Publik PKN, namun Tidak sesuai dengan harapan dan permintaan PKN, sehingga PKN melakukan dan membuat Surat keberatan kepada Atasan PPID Utama yaitu Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.”

Baca Juga :  Pengusaha Peduli NKRI, Berbagi 1 Juta Paket Sembako dan Masker Peduli Covid19

“Selanjutnya surat keberatan PKN di respon oleh Gubernur melalui Suratnya yang ditanda tangani Sekretaris Gubernur nomor surat 2495/079.4. Namun tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan PKN sehingga mengajukan Sidang sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta,” demikian penjelasan Patar sihotang.

Patar Juga menjelaskan Bahwa adapun Maksud dan tujuan kami memohon informasi publik tersebut adalah Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai Bahan informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Masyarakat atau Kontrol Sosial terhadap Anggaran keuangan negara sesuai dengan yang dimaksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Pelaksaan Persidangan PKN melawan Gubernur DKI Jakarta sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali mulai dari pemeriksaan legal Standing, 2 kali persidangan, Pembuktian, kesimpulan dan pembacaan Putusan. Dalam persidangan ini, yang bertindak sebagai majelis adalah ketua majelis Aang Muhdi Gozali, anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Harminus, serta Elwin Rivo Sani sebagai Panitera.

Pada hari Kamis (14/42021) pukul 14.00 wib, sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan dengan amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon Sebagian;
2. Menyatakan Permintaan Nomor 1.2.4.5.6 adalah Informasi publik yang harus di berikan kepada pemohon;
3. Menyatakan Point nomor 3 tidak dapat diberikan karena tidak dikuasai termohon.

patar sihotang

Patar menyampaikan bahwa “PKN Memberikan Apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan majelis Komisioner karena telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan amanat dan roh UU No. 14 Tahun 2008, dan kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami masyarakat pemohon informasi.” Demikian Ucap Patar.

Pada Sidang Sengketa ini yang disesalkan oleh Patar, adalah Putusan Gubernur Nomor 16 tahun 2019 tentang TIM TGUPP yang menyatakan bahwa Salinan kehadiran TGUPP tidak ada, karena Penilaian kinerja TGUPP bukan berdasarkan Absen, tapi berdasarkan Output kinerja secara periodik. “Hal ini yang menjadi janggal menurut PKN, karena menurut PKN semua yang bekerja yang mengunakan APBD harus ada absen kehadirannya sebagai dasar penilaian penggajian atau pemberian honor dari APBD yang berasal dari uang rakyat.” Ungkap Patar Sihotang.

Baca Juga :  Gelar Buka Puasa Bersama, Bupati: Mari Kita Samakan Persepsi

Selanjutnya Patar menjelaskan “apabila Termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan Naik banding dalam kurun 14 hari kerja, PKN akan membawa Putusan Komisi informasi ke pengadilan negeri Jakarta pusat untuk di lakukan Eksekusi terhadap Putusan tersebut, karena putusan tersebut akan digunakan PKN sebagai Informasi awal dalam melaksanakan Investigasi terhadap LPJ dan kinerja TGUPP.” Demikian keterangan yang disampaikan Patar Sihotang, SH, MH di akhir Konfrensi persnya.

(Supeno)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *