Aniaya Anak Dibawah Umur, Tondi Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

tondi alfarid marpaung

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai ungkap kasus kekerasan terhadap anak atau penganiayaan berdasarkan nomor: LP / 20 / IV / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar, tanggal 11 April 2021 atas nama Elvijar (46) warga Jalan Anggur Pasar V, Liingkungan IV, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (16/04/2021) sekira pukul 18:00 Wib.

Adapun Modus Operandi, bahwasanya siterlapor atas nama M. Alfarid Marpaung alias TONDI (22) warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, melakukan penganiayaan atau pelemparan dengan kayu terhadap korban, kejadian tersebut berlangsung karena korban bersama teman-temannya mendatangi rumah terlapor disebabkan adanya permasalahan laka lantas di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kejadian berawal pada hari Sabtu Tanggal 11 April 2021 sekira pukul 00:30 Wib saat pelapor (ibu kandung korban) berada dirumahnya, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, korban berinisial FS (13) seorang pelajar (anak pelapor) memberitahukan, bahwa dirinya mengalami penganiayaan berupa lemparan dengan menggunakan kayu yang dilakukan oleh terlapor.

Akibat perbuatan dari pada siterlapor, akhirnya korban mengalami luka lecet pada lengan tangan sebelah kanannya, tidak terima dengan hal tersebut pelapor bersama korban berikut saksi-saksi pun langsung mendatangi Polsek Datuk Bandar guna membuat laporan atas perbuatan siterlapor.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, Jumat (16/04/2021) sekira pukul 17:45 Wib tentang keberadaan tersangka pelaku penganiayaan, Kapolsek Datuk Bandar, IPTU Rekman Sinaga, SH langsung memerintahkan Personil yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA HA. Karo-karo, SH untuk melakukan penangkapan.

Tidak berselang lama, sekira pukul 18:00 Wib, Team Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka penganiayaan tersebut di kediaman orangtua nya diperumahan Jokowi, Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Laksanakan Kegiatan Patroli SOTR, Personil Tidak Temukan Adanya Pelanggaran

Selanjutnya terlapor pun langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Hendra Piliang

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *