Kapoldasu Tindak Lanjuti Aturan Larangan Mudik 2021

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021, untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut, berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut akan melakukan penyekatan disejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumatera Utara, selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut.

“Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau. Tentunya dalam penyekatan larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya,” ucap nya, Senin (19/04/2021).

Hadi juga mengungkapkan, Polda Sumut akan menyiapkan pos Pengamanan disetiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumatera Utara, untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat. Dimana wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personil Polri-TNI, agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik. Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik, maka petugas akan paksa putar balik.

“Nantinya, para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular Covid-19,” ungkap nya.

Hadi kembali menjelaskan, larangan mudik 2021 sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19, guna mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara Nasional.

“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021, operasi yang digelar selama 14 hari kedepan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” pungkas nya.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Laksanakan Rapat Koordinasi Antar Instansi Penegak Hukum Se-Provinsi Sumut

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *