Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Polres Tanjung Balai laksanakan kegiatan razia hotel atau penginapan dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas dibulan suci Ramadhan 1442 H di wilayah Kota Tanjung Balai, Senin (19/04/2021) sekira pukul 15:00 Wib.
Kegiatan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai nomor : Sprin/471/IV/PAM.5.1.1/2021 tanggal 13 April 2021 yang dipimpin langsung oleh Padal I, IPTU Demonstar, SH (Kanit Idik I Satreskrim) didampingi dan diikuti oleh Padal II, IPDA L. Simatupang (Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung) serta 10 orang personil Polres Tanjung Balai.
Adapun yang menjadi target sasaran razia yaitu Penginapan Kolam Pancing Eka Sri, Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kos-kosan Mak Tarida Jalan Jend. Sudirman Km. 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kos-kosan 72GAR Jalan Cermai, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti harapan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat pada hari Senin tanggal 12 April 2021 saat pertemuan di ruangan Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, terkait kenyamanan pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan 1442-H Kota Tanjung Balai, sehingga dilaksanakan langkah dan upaya agar pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan tahun 1442-H/2021-M dalam keadaan aman dan Kondusif.
Kemudian dengan meningkatkan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, sehingga kota Tanjung balai tetap dalam keadaan aman dan juga terkendali. Sementara itu hasil pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan pasangan yang bukan suami istri yang terjaring Razia.
(Hendra Piliang)