Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Tipidkor, Sat Reskrim, Polres Asahan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan berdasarkan surat nomor : LP / B / 351 / IV / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT atas nama Misgianto (48) Kepala Desa Suka Dame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim, Polres Asahan, AKP Rahmadani, SH, MH kepada Kru Media POJOKREDAKSI.COM melalui WA milik pribadinya, Minggu (02/5/2021) sekira pukul 14:00 Wib.
Kejadian bermula pada hari Sabtu, sekira pukul 11:00 Wib, personil Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan-Sumatera Utara terjadi Tindak Pidana pemerasan oleh tiga orang pelaku atas nama Julfan Iskandar, SH (48) Pengacara, warga Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Gatot Bentoro (45) Wartawan, warga Dusun VI, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Boiman (41) Wartawan, warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Diketahui ketiga pelaku pada bulan April 2021 telah memasukkan Surat Somasi atau teguran hukum tentang penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020, kemudian pelaku tersebut menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang Kepala Desa di Kecamatan Pulau Bandring dan kemudian ketiga pelaku tersebut dengan menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Kepala Desa tersebut meminta untuk dibantu dan supaya tidak lanjutkan. Menanggapi hal tersebut ketiga pelaku meminta uang kepada 10 orang Kepala Desa tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terjadilah kesepakatan 10 orang kepala desa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) sebagai uang panjar dari yang diminta 10 Juta Rupiah.
Menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 12:30 Wib petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan langsung mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa, 1 buah amplop yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), 3 lembar kartu Pers Jurnal Polisi News, 2 lembar kartu organisasi PERADI atasnama Julfian Iskandar, SH, 1 lembar kartu Gerakan Pemuda Demokrat Indonesia, 1 lembar surat tugas liputan Jurnalis Polisi News, 1 buah buku tindak pidana korupsi dan suap, 1 buah pulpen faster warna hitam, 10 eksemplar dokumen sistim informasi desa, 1 eksemplar Peraturan Pemerintah RI tahun 2015, 1 eksemplar Undang-Undang RI No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara, 1 eksemplar Peraturan pemerintah Idonesia No.43 tahun 2014, 1 eksemplar Peraturan Pemerintah RI No.11 tahun 2019, 1 eksemplar Peraturan Bupati Asahan No.11 tahun 2019 tentang pedoman tekhnis dana desa tahun anggaran 2019, 1 eksemplar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006, 1 lembar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 tahun 2011, 1 lembar tanda pengenal Jurnalis Polisi news atasnama BOIMAN, 1 lembar kartu pers Incarkasus.com atasnama Boiman, 2 lembar kartu tanda pengenal Jurnal polisi news atasnama Gatot Bentoro, 2 lembar kartu pers TUMPAS atasnama Gatot Bentoro, 1 lembar kartu pers MutiaraIndo.tv atasnama Gatot Bentoro, 1 lembar kartu pers FokusTime.com atasnama Gatot Bentoro, 1 Unit mobil Toyota Avanza No.Pol Bk 1592 AAD warna body silver metalic, 1 Unit Hp merk A71 OPPO warna hitam, 1 Unit Hp J7 merk samsung warna hitam, 10 lembar tanda bukti menerima surat Jurnal Polisi News.
Petugas juga turut mengamankan saksi-saksi, Ruslin (49) Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sugianto (50) Kepala Desa Parhutaan Silau, Kecamatan Polo Bandring, Kabupaten Asahan, Arpian Simatupang (49) Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Untuk selanjutnya, ketiga pelaku, barang bukti dan saksi-saksi dibawa ke Mapolres Asahan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, ketiga pelaku akan dipersangkakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang Pemerasan.
(Hendra Piliang)