Pemerintah Telah Menetapkan Larangan untuk Melakukan Mudik Lebaran 2021

Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Bupati Batu Bara Ir.H Zahir M AP menghimbau warga untuk tidak mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Carona 19(Covid19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Wilayah Kabupaten Batu Bara diterbitkan, Selasa (4/5/2021).

“Peraturan ini kita keluarkan dengan maksud untuk mengatur mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi posko Covid-19 di Kelurahan dan Desa serta untuk pemantuan, pengendalian, dan evaluasi untuk menekan penyebaran virus Covid 19 khususnya di Kabupaten Batu Bara”, ungkap Bupati Batu Bara Ir H Zahir, MAP.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Dalam peraturan disebutkan masyarakat yang bisa masuk dan keluar dari Kabupaten Batu Bara dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik esensial dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Mereka adalah yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, orang sakit dan ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pada Perbup disebutkan semua masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batu Bara harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

“Bagi pelanggar Peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas yaitu mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, sanksi denda sampai kepada kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku”, pungkas Bupati.

Baca Juga :  Wakil Bupati Buka Pelaksanaan Manasik Haji Kabupaten Asahan Tahun 2022

Didampingi Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH dan unsur Forkopimda lainnya, Bupati menghimbau masyarakat khususnya daerah Kabupaten Batubara untuk tidak melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri
1442 H nanti.

Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis menyatakan sangat mendukung Peraturan Bupati ini dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 khususnya di Kabupaten Batu Bara.

Sikap tegas Bupati Batubara didukung Kapolres AKBP Ikhwan Lubis dalam mengendalikan pandemi COVID-19. “Polres Batubara sangat mendukung Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 ini, mengingat COVID-19 di dunia masih ada. Oleh karena itu mari sama-sama kita pedomani peraturan ini dan tidak melaksanakan mudik di Hari Raya Idul Fitri nanti yang merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid 19 khususnya di daerah Kabupaten Batu bara,” kata Kapolres

Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.

M.Ridwan/M.Taufik

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA