Berikut Penjelasan Kapolres Labuhanbatu Terkait Penangkapan Sabu Sabu di Aek Nabara

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan menangkap 3 tersangka berinisial FD alias Nando (25) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, H alias Yanto (37) warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS alias Endra alias Tonggek (30) berstatus sebagai tahanan hakim di Lapas Kota Pinang warga Desa Aek Batu Torgamba yang sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada 15 Oktober 2020 di Kampung Asahan, Cikampak, Labusel, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan selama 2 hari ini, terhitung Minggu (16/5/2021) hingga Senin (17/5/2021), polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram, 1 unit HP android, 1 unit RX King tanpa nopol, 1 buah ransel hitam dan 1 buah dompet warna coklat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK,.MH, di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH,.MH, mengatakan, awal pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 adanya informasi peredaran narkoba di Labusel yang dikendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus tahanan hakim.

“Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung membentuk timsus. Pada Minggu (16/5/2021) mulai pukul 08.00 WIB, personel melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB, di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan Bilah Hulu, melintas satu unit RX King hitam berboncengan lalu personel melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika itu tim menyergap dan berhasil menangkap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah ransel hitam, disita 5 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram,” jelas Kapolres, Selasa (18/5/2021).

Menurut pengakuan FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel, mereka adalah suruhan dari EPS alias Tonggek yang berstatus tahanan hakim di Lapas Kota Pinang dan tersangka H adalah yang mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.

Baca Juga :  Edarkan 1.46 Gram Shabu Dirumahnya, Seorang IRT Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Selanjutnya, pada Senin (17/5/2021) Kasat Narkoba berkoordinasi dengan Kalapas IIB Kota Pinang, Edison Tampubolon untuk mengamankan EPS alias Tonggek. “Dan malamnya EPS alias Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang tindak pidana narkotika,” sebutnya.

Dari keterangan Tonggek, pelaku mengaku telah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua pelaku FD dan H yaitu pada April akhir sebanyak 1 ons dan di awal Mei sebanyak 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman sebesar Rp.3.000.0000.

“Terhadap ketiga pelaku saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *