Peras dan Ancam Seorang Warga, Preman Langsung Diciduk Petugas

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Muhammad Zein Marpaung alias Zein (57) warga Jalan Jend.Sudirman KM.6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akibat memeras dan mengancam korbannya, Selasa (15/06/2021) sekira pukul 17:00 Wib.

Diketahui kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 15:30 Wib, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai saat korban bernama JULI AMRI SIMAMORA (42) warga Dusun II, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan sedang memperbaiki rumah kontrakan mikiknya menjadi kos-kosan.

Melihat hal tersebut, tersangka langsung mendatangi korban dengan niat meminta uang secara paksa sebesar Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah ) kepada korban setiap bulannya, jika korban tidak memberikan uang tersebut maka pelaku mengancam akan memberhentikan para pekerja dirumah tersebut serta memberhentikan mobil yang membawa material bangunan.

Merasa takut dengan ancaman tersangka, korbanpun langsung menuruti permintaan tersangka dengan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada pelaku. Atas kejadian tersebut, akhirnya korban merasa keberatan dan tidak terima serta langsung melaporkannya ke Polres Tanjung Balai, guna diproses secara hukum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 177 / VI / 2021/ SPKT/Polres Tanjung Balai tanggal 15 Juni 2021. Team Tekab Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh PADAL I, IPDA H.A KARO KARO, S.H segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17:00 Wib, tersangka berhasil diamankan dirumah korban tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Polda Sumut Tanggapi Laporan Ketua LSM LPPN Labura, Dugaan Suap yang Dilakukan Oknum DPRD Labura

Setelah berhasil diringkus, tersangka beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA