Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah gencar melakukan vaksinasi kepada seluruh warga Indonesia. Sampai saat ini sebanyak 32. 063. 745 penduduk Indonesia telah menerima vaksinasi tahap I, sedangkan vaksinasi tahap II telah mencapai 13.979.564 orang. Target sasaran vaksinasi nasional adalah 181.554.465 orang.
Setiap orang yang sudah divaksin akan mendapatkan sertifikat baik yang dicetak amaupun dalam bentuk e-sertifikat.
Sertifikat yang sebelumnya hanya menunjukkan bahwa orang tersebut telah divaksin, ternyata kini ditetapkan lain oleh pemerintah.
Pemerintah menetapkan bahwa mulai Senin, 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, selain harus menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR yang menyatakan negativ, calon penumpang atau yang mau bepergian harus menunjukkan sertifikat tersebut sebagai salah satu persyaratan penting untuk melakukan perjalanan.
Penyertaan sertifikat vaksinasi ini perlu ditunjunjukkan oleh para calon penumpang yang akan menggunakan transportasi kereta api.
“Maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Ahad, (4/7/2021).
Eva juga menjelaskan bahwa calon penumpang dengan kepentingan khusus namun belum divaksin dengan alasan medis dapat menggunakan kereta api jarak jauh. Tetapi orang bersangkutan tetap harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis yang disertai surat hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang masih berlaku.
“Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Eva.
Demi mempermudah dan tidak menghambat perjalanan calon penumpang kereta api, PT KAI sejak 3 Juli 2021 lalu telah membuka layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Layanan ini dibuka setiap hari pada pukul 08.00-12.00 WIB. Calon penumpang yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun datang paling lambat H-1 sebelum keberangkatan.
Ignas Fernandes