Polsek Tambelang Dukung Aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi

Bekasi,POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4. Surat edaran ditandatangani oleh Plh Bupati Bekasi, Herman Hanafi, dan berlaku mulai tanggal 21-25 Juli 2021 dan masih berjalan sampai saat ini.

Menyikapi Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi menyatakan dukungan dan siap menjalankan dan mengawal peraturan yang telah ditetapkan tersebut.

“Saya dan seluruh personil Polsek Tambelang menyambut baik kebijakan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” jelas Kapolsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, AKP. Miken Fendriyati, SH, MH, Selasa (27/7/2021).

“Kami berkomitmen, siap dan sedang mejalankan dan mengawal penerapan PPKM Level 4 ini di wilayah hukum Polsek Tambelang-Polres Metro Bekasi sesuai point-point kebijakan yang telah ditetapkan tersebut,” tambah Miken.

Lebih lanjut AKP. Miken menjelaskan peraturan PPKM Leval-4 ini sudah dan sedang diterapkan di wilayah hukum Polsek Tambelang, untuk segera direalisasikan dan diterapkan di wilayah hukum Polsek Tambelang.

Berikut aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi, sesuai Surat Edaran Nomor 300/SE-45 POL.PP yang diterbitkan tanggal 21 Juli 2021:

Baca Juga :  Kapolsek Tambelang : Isolasi Diri Bisa Mandiri, Simak Caranya

1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non-esensial melaksanakan aktivitas Work From Home (WFH) 100 persen.
2. Untuk sektor esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non penanganan karantina) dan industri orientasi ekspor.
3. Untuk sektor kritikal diberlakukan WFO 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
4. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
5. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.
6. Untuk operasional Pasar Induk Cibitung dan Cikarang dimulai pukul 21.00 WIB-05.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapkan prokes ketat.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara.
8. Kegiatan yang berkaitan dengan makan/minum, baik berupa kedai, restoran, rumah makan dan sejenisnya hanya melayani delivery dan take away, tidak melayani makan di tempat.
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.
10. Kantor Notaris/PPAT diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas jumlah normal pegawai.
Tempat Ibadah Ditutup Sementara
11. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara untuk kegiatan ibadah berjamaah.
12. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop dan area publik lainnya, ditutup sementara.
13. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.
14. Transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes yang ketat.
15. Tidak diizinkan melaksanakan resepsi pernikahan.
16. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
17. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20 persen dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal tiga jam dengan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
18. Pelaku usaha salon kecantikan, refleksi dan spa ditutup sementara.

Baca Juga :  Ikatan Dokter Indonesia Cabang Labuhanbatu, Berikan Penghargaan Kepada Bripka Didik Irawan

Norben Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA