Terkait PPKM, DPRD Kabupaten Bogor Bakal Menyurati Bupati Bogor Soal Kelonggaran Sektor Perhotelan dan Restoran

Gedung DPRD Kabupaten Bogor/Dok. Ist.

Bogor, POJOKREDAKSI.COM-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi kepada wartawan menjelaskan DPRD bakal menyurati Bupati Bogor untuk kelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus untuk sektor hotel dan restoran.

Hal ini dilakukan DPRD setelah mengadakan pertemuan dan mendengar langsung aduan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor terkait dampak langsung dan tidak langsung di sektor restoran dan hotel dari kebijakan PPKM.

Seperti diketahui Presiden Jokowi baru saja mengumumkan agar perpanjangan PPKM hingga tanggal 9 Agustus 2021. “Presiden telah menerapkan perpanjangan PPKM sampai tanggal 9 Agustus 2021. Terkait ini DPRD akan bersurat kepada Bupati Bogor untuk memberikan kelonggaran bagi sektor perhotelan dan restoran,” kata Wawan, Senin, (2/8/2021)

Pria yang akrab disapa Wanhai ini mengaku sangat sepakat jika peraturan bupati dibuat khusus terkait hotel. Toh, lanjutnya, trend kasus pandemi Covid-19 makin hari menurun di Kabupaten Bogor belakangan ini. Tentu semua karena dukungan dan ketaatan masyarakat sesuai anjuran pemerintah untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Lagian keterisian tempat isolasi Bed Occupancy Rate (BOR) pun mulai berkurang di Kabupaten Bogor,” sebutnya.

Lanjutnya lagi, “Rumah sakit sudah longgar dan PPKM level 4 ini akan kita evaluasi karena lonjakan rumah sakit ini yang menjadi salah satu patokan landainya kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor,” demikian Wawan.

Melihat pertimbangan dan trend positif soal penyebaran dan ketaatan masyarakat ini DPRD berpikir ada kebijakan khusus di sektor perhotelan dan restoran.

Baca Juga :  Herman Deru Melaksanakan Safari sholat Jum'at sekaligus Meresmikan masjid Adi AI -Makmur Bersama Bupati Banyuasin Askolani.

Tinus Wuarmanuk

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA