Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang ayah kandung di Labuhanbatu berinisial SM alias Madun (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhanbatu, dengan dugaan telah melakukan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak kandungnya yang berusia 1 tahun 11 bulan.
Sejumlah pasal pun disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 89 ayat (2) sub pasal 778 dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Daiam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun dan atau maksimal 10 tahun, Pasal 766 Jo Pasal 77 8 ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan Pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.,IK.,MH dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanabtu, Kamis (26/8/2021) menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 20.30 Wib, sa”at pelapor NH alias Nurti (24) warga Labuhanbatu Utara sedang tiduran di kamarnya.
“Tidak berapa lama, tersangka SM alias Madun (28) mengirim pesan singkat WhatsApp ke pelapor dengan berkata ‘Angkat dulu Teleponku, mau bicara anak kita’. Lalu tersangka pun melakukan panggiian video WhatsApp pelapor dan diangkat oleh pelapor,” ujar Kapolres.
Saat pelapor mengangkat panggilan video tersebut, sambung Kapolres, tersangka berkata kepada pelapor ‘lihat ini anakmu, rindu dia samamu sambil tersangka mengarahkan kamera handphonenya ke arah korban.
“Kemudian pelapor pun meyapa anaknya sambil mengajak untuk mengobrol. Kemudian tersangka berkata kepada pelapor ‘Kau mau lihat anakmu hancur’. Pelapor hanya diam sambil tersenyum, lalu tersangka memberikan 1 batang rokok warna putih yang belum menyala kepada anak mereka sambil berkata ‘Nah nak, merokok kau nah’. Si anak mengambil rokok tersebut, kemudian pelapor berkata kepada tersangka ‘Yang hebat lah kau, kalau mau kau siksa dia antarkanlah dia pulang,” jelas Kapolres menirukan ucapan pelapor.
Saat itu juga tersangka menghidupkan rokok yang diberinya kepada korban dengan menggunakan mancis sambil berkata ‘hisap nak’. Kemudian korban pun menghisap rokok tersebut, lalu korban pun langsung batuk dan tersangka mengambil rokok tersebut dari korban.
“Karena pelapor tidak tahan melihat perlakukan pelaku terhadap anaknya, maka pelapor melakukan screenshoot lalu mematikan teleponnya,” bebernya.
Kemudian pada Selasa (24/8/2021) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor memposting hasil screenshoot di akun Facebook miliknya.
Seketika, status yang diunggah pelapor viral dan pada Rabu (25/8/2021), berdasarkan hal tersebut penyidik PPA Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku dan sekira pukul 20.30 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya di Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X.
Dari keterangan yang diperoleh, pelapor menikah dengan pelaku pada tahun 2018. Satu bulan setelah menikah, pelapor hamil dan melahirkan pada September 2019.
“Sejak Juni 2021, pelapor dan korban tidak lagi tinggal satu rumah dengan pelaku. Dimana pelapor dan korban tinggal di rumah orangtua pelapor, sedangkan pelaku tinggal di rumah orangtuanya. Pada Juli 2021, pelaku mengambil korban yang awalnya ijin kepada pelapor, namun setelah itu pelaku melarang pelapor untuk bertemu dengan korban,” urai Kapolres.
Pada 3 Agustus 2021, pelapor dan pelaku telah resmi bercerai dan hak asuh anak ada pada pelapor sesuai dengan putusan Nomor 949 /Pdt.G/2021/PA.RAP tanggal 24 Agustus 2021.
“Motif tersangka melakukan hal tersebut sebagai bentuk ancaman kepada pelapor agar pelapor merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu kepada tersangka,” pungkasnya.
Dari tindak pidana ini, polisi mengamankan 1 unit handphone Oppo A3S warna hitam, 1 unit Handphone merek Oppo warna biru dongker, 1 buah kotak rokok Club X, 1 buah mancis, 1 pasang pakaian warna hitam bertuliskan “Pokemon”.