Dugaan Kerugian 1 Triliun Lebih Penjualan Gas Jambi Merang Terkesan Mangkrak

jambi-pojokredaksi

Palembang, POJOKREDAKSI.COM
Sudah lebih dari 2 (dua) tahun sprindik dugaan korupsi penjualan Gas Jambi – Merang belum ada tindak lanjut ungkap Feri Kurniawan Pegiat anti korupsi Sumsel. “Entah apa yg di lakukan penyidik Kejagung terkait dugaan mega korupsi ini yang berpotensi merugikan negara lebih dari 1 (satu) trilyun rupiah ini”, jelas Feri Kurniawan dengan menerawang, Jumat (27/08/2021).

“Saat disidik Kejati Sumsel perkara dugaan korupsi ini sudah terang benderang dan tinggal selangkah lagi menetapkan TSK”, papar Feri lebih lanjut
.
“Kejati saat itu pak Ali Mukartono sangat apresiatif dan bersemangat ungkap dugaan mega korupsi dan menurut rekan – rekan penyidik menyatakan kerugian di atas Rp. 1 Trilyun”, ungkap Feri dengan mimik kecewa berat.

jambi-pojok redaksi

“Saat Kejati Sumsel naik posisi menjadi Jampidsus masyarakat seolah mendapat amunisi baru dugaan korupsi cepat terungkap tapi terkesan harapan tinggal harapan karena lambannya proses penyidikan di Kejaksaan Agung”, ucap Feri Kurniawan

“Apa yg di ucapkan Sanitair Burhanuddin akan memberhentikan jaksa yang tak mampu ungkap korupsi daerah harus di buktikan dan jangan lip service yang menjadikan kepercayaan masyarakat ke institusi Kejaksaan pada titik jurang yang dalam”, kata Feri kurniawan lebih lanjut.

“Ini mega korupsi yg melibatkan banyak pihak langsung dan tidak langsung seperti perusahaan milik menantu petinggi parpol penguasa saat ini yang membeli saham PT PDPDE Gas tahun 2012 dan juga kroni penguasa saat itu, apa karena mereka perkara ini lamban, ini duit rakyat dan perjuangan dan darah para pejuang kenapa harus berlama – lama,
Dugaan mega korupsi harus di ungkap walaupun melibatkan orang kuat dan penguasa karena potensi kerugian negara trilyunan rupiah”,
Pungkasnya.

Baca Juga :  Selalu Berulah, KKB Bikin Papua Bakal Tak Ada Generasi Penerus

(Supeno)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA