Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H bersama Forkopimda Asahan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 62,797(enam puluh dua koma tujuh sembilan tujuh) Kilogram Shabu yang digelar di depan Lapangan Apel Mapolres Asahan, Senin(15/11/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan, H Surya, B.Sc, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Nelson Angkat, S.H, M.H, Tim Labfor Polda Sumut, mewakili Dandim 0208/As, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kejaksaan, Waka Polres Asahan, Komandan Subdenpom 1-1/4 Kisaran, mewakili BNN, Para PJU Polres, Kapolsek Jajaran, Personel Polres Asahan, Personel TNI dari Kodim 0208/Asahan, perwakilan Satpol PP dan Dishub Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyatakan sikap perang terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami terhadap pengungkapan Narkotika selama kurun waktu 2 bulan, yaitu Agustus sampai dengan September 2021.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di Daerah Tualang Raso Tanjung Balai dan Bangan Asahan dengan 2 orang tersangka, berinisal “NT” dan “IAM”, ini merupakan bentuk Transparansi untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan kasus Narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut akan kenakan UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Sementara itu, Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus Narkotika.
“Mari kita hindari dan proaktif terhadap Narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan Narkotika tersebut,” ujar Bupati Asahan.
Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 62,797(enam puluh dua koma tujuh sembilan tujuh) Kilogram Shabu kedalam air yang sudah direbus dan kemudian air rebusan tersebut dibuang kedalam selokan parit Mako Polres Asahan dengan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Asahan.
(Hendra Piliang)