Labura, POJOKREDAKSI.COM – Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap dua pria terduga pengedar sabu di Afdeling 3 Dusun 9 Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (24/11/2011) sekira pukul 03.50 WIB.
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, pelaku masing-masing berinisial S alias Kodok (48) Warga Afdeling 3 Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu dan J alias Duwek (36) Warga Afdeling 4 Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP IS Gunarko menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat di salah satu rumah warga sering terjadi transaksi dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu. Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya bersama tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Di lokasi tim melakukan pengintaian. Setelah dipastikan terduga ada di dalam rumah tersebut, tim langsung melakukan penggeledahan, yang sebelumnya pintu rumah terduga memang dalam keadaan terbuka,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Dari hasil penggeledahan itu, kata Kapolsek, ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 buah pedang samurai, 4 plastik klip sedang berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 14 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu, 2 hp Nokia, 2 buah dompet, 1 buah kotak plastik kecil, 1 buah kotak kayu, 1 bilah gunting, 2 buah skop dari pipet, 2 buah gulungan uang Rp. 2000 dan uang tunai senilai Rp 482.000.
“Hasil interogasi awal di TKP, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya petugas membawa keduanya berikut barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu, untuk kemudian dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.