Bogor, POJOKREDAKSI.COM – Felisitas Ninik Titisari, warga Griya Bukit Jaya Blok G.6/18 RT/RW 007/ 026, Desa Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor digugat oleh Elz. Cornelis Kainama, SH ke Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, Kabupaten Bogor.
Felisitas digugat terkait pencabutan Surat Kuasa sepihak tanpa konfirmasi dan penjelasan. Felisitas dan mantan kuasa hukum bersepakat dalam Perjanjian Penanganan Perkara tiga objek di antaranya: sebidang tanah yang beralamat di Jl. Airlangga Rt/Rw 012/03 dengan luas tanah 2.997 M2; sebidang tanah yang beralamat di Jl. Airlangga Rt/Rw 012/ 03 Bulusari, Tarokan, Kab. Kediri dengan luas tanah 2.726 M2; dan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Merapi Rt/Rw 012/ 03 Bulusari, Tarokan, Kab. Kediri dengan luas 3.240 M2.
Menurut Kainama, gugatan ini berdasarkan beberapa kejadian yang dibuat oleh Felisitas yang dianggap sebagai perbuatan yang melecehkan profesi Advokat dan tidak menghargai kesepakatan bersama yang sudah dibuat.
Bukan sekali, Felisitas menggunakan klien Kainama sebagai kuasa hukum. Dalam mengurus kepentingan hukum, Felisitas sudah pernah menggunakan empat kuasa hukum berbeda, tetapi semuanya meninggalkan karena sikapnya yang emosi,suka menyalahkan orang lain, dan tidak percaya kepada para kuasa hukum.
Sejak di Kediri, Jawa Timur, Felisitas pernah menggunakan kuasa hukum lain tetapi semuanya meninggalkan Felisitas karena perilaku tidak konsekwen menjalankan perjanjian yang dituangkan dalam Surat Kuasa. Kesannya Felisitas seperti menambah daftar panjang persoalan dengan para kuasa hukum.
“Terakhir Felisitas menggunakan klien kami untuk mengurus persoalan wasiat tanah dan rumah milik keluarganya di Kediri, tetapi tidak juga menunjukkan sikap yang taat pada perjanjian yang sudah disepakati, sebaliknya melecehkan profesi Advokat” ujar Kainama.
Kainama menjelaskan Felisitas dan mantan pengacaranya (klien Kainama) sepakat untuk menandatangani Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 September 2021. Menindaklanjuti Surat Kuasa itu, pengacara dan tim hadir di Kediri mulai tanggal 12 September- 16 September 20201.
“Mereka sudah bekerja, membangun komunikasi dengan Kepala Desa Bulusari, ke RT/RW setempat, ke BPN, ke Kantor Bupati, ke Notaris, dan pihak Kepolisan,” sebut Kainama.
Sebut Kainama lagi, klien kami sudah bekerja sesuai amanat kuasa. Artinya pencabutan kuasa itu terjadi sesuai Pasal 1813 dan 1814 KUH Perdata jika ada persoalan-persoalan misal si penerima kuasa melakukan perbuatan melawan hukum atau kesalahan yang merugikan kepentingan pemberi kuasa.
“Ini tidak. Klien kami sudah bekerja sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian dan dalam surat kuasa bahwa pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai,” tegas Kainama.
Ketika ditanya soal alasannya, Kainama menegaskan lagi sampai hari ini tidak ada kepastian alasan apa sehingga pemberi kuasa mencabut Surat Kuasa yang surat pencabutannya hanya dikirim lewat WhastApp dan selanjutnya tidak ada kabar hingga hari ini.
Situasi ini membuat pihak mantan kuasa hukum menggugat Felisitas. Sudah dua kali persidangan dan dua kali pemanggilan juga, pemberi kuasa tidak berkesempatan hadir. Pada sidang ketiga tepatnya senin 7 Desember 2021 pemberi kuasa hadir tanpa didampingi pengacara tetapi Hakim Ketua berhalangan sehingga sidang ditunda.
Kainama juga menambahkan ada banyak kekeliruan yang dibuat pemberi kuasa dalam hal ini Felisitas. Misal, dari hasil investigasi dan kerja lapangan mantan kuasa hukum yaitu klien kami dan tim di Kediri, Felisitas menjelekkan ibunya Suyatmi yang katanya gila, tidak cakap, dan pikun. Padahal status kesehatan sang ibu dalam keadaan baik, berpikir secara logis, dan sebagainya.
“Cerita-cerita seperti ini membuat klien kami merasa diperdaya dengan informasi-informasi yang tidak benar. Kami hanya berharap hak dari klien kami dipenuhi.Felisitas harus menyelesaikan kewajibannya membayar operasional dan jasa hukum,” harap Kainama (TH).
Nyatanya berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan ditolak keseluruhannya karena dalam berjalannya siang banyak rekayasa yang telah dilakukan oleh penggugat. Penggugat dengan sadar mempermalukan dirinya sendiri dengan menggunggah berita ini, beliau mengancam ibu saya dan menekan kami untuk segera mengeluarkan uang dengan menggadaikan rumah. Dengan penekanan” tersebut kami merasa tertekan dan akhirnya mengakhiri kerja sama tersebut. saya sebagai anak dari ibu Felisitas Ninik Titisari tidak habis pikir dengan para penggugat yang katanya “akademisi” tapi nyatanya menyelewengkan hukum 😂😂🥴