Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora kembali memberi peringatan kepada Wakil Gubernur NTT, Bapak Drs. Yoseph Nae Soi, MM untuk mundur dari pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi NTT periode 2021-2025.
“Wakil Gubernur harus memilih mundur sekarang atau tetap mencalonkan diri menjadi ketua KONI. Kalau mundur berarti Pak Wakil Gubernur Gentle, tahu aturan, dan tidak tergoda dengan jabatan. Kalau tetap maju jadi calon ketua KONI itu artinya Pak Wagub lawan dan langgar aturan dan pelanggaran ini akan tetap diingat oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur khususnya insan olahraga yang ada di Nusa Tenggara Timur”, ujar Roy Watu Pati.
Lebih lanjut Ketua AMMAN Flobamora menegaskan bahwa ketika Pak Wakil Gubernur dengan sadar, tahu, dan mau maju menjadi calon ketua KONI periode 2021-2025, persis pada saat itu, Beliau mengabaikan aturan yang berlaku.
“Wakil Gubernur NTT, Bapak Yoseph A. Nae Soi dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) adalah salah satu undang-undang yang turut membuat beliau menjadi anggota DPR RI. Itu artinya Beliau paham mengenai aturan. Kalau Beliau paham tentunya Beliau tidak akan maju dong. Tapi ini, paham aturan tapi kok mau maju terus. Kita jadi bertanya-tanya, kok Kaka Ose gitusich? Kenapa Kaka Ose jadi begini?”
Ketika ditanya aturan mana saja yang dilanggar pada saat pencalonan Wakil Gubernur NTT, Bapak Drs. Yoseph Nae Soi, MM sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi NTT periode 2021-2025, Roy Watu dengan canda menjawab.
“Jangan tanya disaya. Seharusnya wartawan tanya di Pak wakil, Beliau melanggar aturan atau tidak. Hal ini pak wakil paling pahamlah. Kan UU SKN yang buat dia jadi anggota DPR RI. Kalian buka dan baca UU SKN, pasal 40 dan aturan turunannnya, PP nomor 16 tahun 2007 pasal 56 di situ tertulis terang benderang,” katanya.
Untukdiketahuibahwapasal 40, UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang ditetapkan dan diberlakukan, sehari setelah HUT Bapak Wakil Gubernur yang ke 53, pada tanggal 23 September 2005berbunyi, “PengurusKomite Olah Raga Nasional, komiteolah raga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/ kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik”.
Sedangkan pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelengaraan Keolahragaan berbunyi:
Pertama, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Kedua, Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
Ketiga, Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen.
Keempat, Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
“Jadi dalam aturan itu sudah jelas maka Saya sebagai Ketua AMMAN Flobamora meminta dengan hormat Bapak Wakil Gubenur NTT, Bapak Yoseph Nae Soi untuk mundur dari pencalonan ketua KONI NTT periode 2021-2025. Ya, pilihan bagi Kaka Ose, mundur sekarang atau menyesal nanti. Lebih terhormat mundur sekarang dari pada maju, nanti akan menjadi boomerang bagi Kaka Ose. Kaka Ose bisa diingat oleh orang NTT sebagai orang yang melanggar UU yang membuat Kaka Ose naik sebagai Anggota DPR RI. Kaka Ose bisa jadi diingat sebagai orang yang berambisi mendapatkan jabatan padahal kaka Ose sudah menjabat sebagai Wakil Gubernur NTT, Staf Khusus Kementrian Hukum dan HAM, dan Ketua Palang Merah Indonesi (PMI) NTT ”, jelas Roy Watu Pati.
Roy Watu Pati juga memberi pesan kepada Pak Wakil Gubernur NTT, Bapak Yoseph Nae Soi, “Saudara yang mencintaimu dan mendukungmu tidak akan menyanjung anda ketika anda di atas dan akan menegur anda ketika anda salah. Hati-hati dengan orang-orang di sekitar anda yang menyanjung anda, bisa jadi mereka-merekalah yang sedang dan akan menjatuhkanmu”, tutup Roy.
Redaksi