Ketua Amman Flobamora Nilai KPK Lambat Tangani Kasus Korupsi di NTT

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Ketua Aliansi Masyarakat Nasional (Amman) Flobamora, Roy Watu Pati menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi lambat tangani kasus dugaan korupsi yang ada di NTT.

Mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dari Gaharunews bahwa “Sejaktahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum”,

Roy Watu Pati mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang lambat merespon pengaduan masyarakat tersebut.

“KPK kenapa diam saja untuk banyak dugaan korupsi di NTT? Sejak 2018-2021 ada 392 pengaduan masyarakat dari NTT, berarti ada sekitar 130-an pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK. Pengaduan masyarakat cukup banyak namun dari pengaduan masyarakat belum ada yang ditangani secara serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”, tegas Roy, Rabu (27/10/2021).

Roy Watu pun menyayangkan sikap dingin KPK dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di NTT dan tidak memberi respon terhadap pengaduan masyarakat tersebut.

“Ini sebenarnya masalahnya ada di mana? Kok KPK lambat menanggapi pengaduan masyakarat? Apakah tidak ada koordinasi yang solid antara KPK dengan pihak Kepolisian Daerah NTT, Kejaksaan Tinggi dan BPKP di Mapolda NTT?”, tuturnya.

Lebih lanjut, Roy Watu meminta agar KPK, agar serius dan cepat menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Pengaduan Masyarakat NTT.

Baca Juga :  Dirut PT PAL Budiman Saleh Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus PT Dirgantara Indonesia

Menurutnya, hal ini menjadi tindakan penting agar pejabat-pejabat yang bermental korup dapat jera dan tobat untuk menyalah gunakan kekuasaan untuk merampok anggaran.

“Kami meminta KPK mempelajari secara serius pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi. Andai belum atau masih ada hal yang kurang dalam berkas laporan atau aduan masyarakat, KPK harus turun ke NTT untuk memerik sasecara langsung kasus-kasus dugaan tindak pidana Korupsi di NTT. Usut sampai tuntas agar pejabat-pejabat di NTT yang bermental korup bertobat untuk menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki untuk merampok anggaran negara,” kata Roy.

Meski demikian Ketua Amman Flobamora memberi apresiasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang melakukan supervisi terkait tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018 yang ditangani Polda NTT. Namun, per 31 Agustus 2021, statusnya SP3, karena adanya putusan praperadilan.

“Terkait tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Malaka Provinsi NTT Tahun Anggaran 2018, kita, aktivisanti korupsi dari NTT telah lama mengawal kasus tersebut dan memang banyak pengaduan masyarakat terkait hal tersebut. Perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun dan P-19 sebanyak 7 kali. Estimasi kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Namun, sejak 31 Agustus 2021, lewat putusan praperadilan statusnya SP3. Jadi ketika kasus ini disupervisi oleh KPK, ini membawa angin segar bagi usaha dan perjuangan untuk memberantas korupsi di NTT. Kami berharap dengan fungsi supervise oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasilnya adalah upaya pemberantasan korupsi di NTT yang kian agresif dan efektif, bukan malah sebaliknya. Jangan sampai fungsi supervisi ini menjadi wadah atau jalan kompromi penegak hukum yang menumpulkan penindakan terhadap pejabat-pejabat korup di NTT,” tutup Roy.

Baca Juga :  Ketua BPD Desa Sukarela Melakukan Pengambilan Sumpah Panitia Pilkades

Redaksi

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *