Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Personel Satres Narkoba, Polres Asahan mengamankan seorang pria, warga Jalan Budi Utomo Perumahan Indah Permai, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (3/1/2022), sekira pukul 22:00 Wib.
Pria berinisial MIM alias Inal (34), diduga melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu di seputaran kediaman rumahnya.
“Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 0.86 Gram bruto, 2 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 Buah pipet skop, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Android Redmi,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Senin (10/1/2022).
Kapolres juga menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan, di Perumahan Indah Permai, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, sering terjadi transaksi Narkoba.
“Dari informasi yang diterima, personil Unit l Sat Res Narkoba, Polres Asahan yang dipimpin Kanit I, Iptu Mulyoto, S.H, M.H segera melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penyelidikan terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan serta penggerebekan terhadap rumah pelaku,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Putu Yudha menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, personil berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu.
“Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang mana didapat dari seorang laki-laki berinisial BAL, warga Bagan Asahan yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas dilapangan,” tandasnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba, Polres Asahan.
“Terhadap pelaku akan dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) dari UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)