NTT, POJOKREDAKSI.COM – Masyarakat NTT yang melek dan sadar hukum tidak akan percaya, kalau Menteri Dalam Negeri akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan dan Pelantikan
Wakil Bupati Ende, Erik Rede, karena Mendagri melalui Website ULA tanggal 22/11/2021 telah menyatakan menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erik Rede karena kekuranglengkapan SK. Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung.
Publik Ende dan Partai Pengusung Calon tahu bahwa, segera setelah pemilihan Wakil Bupati Ende, pada November 2021, baru diketahui kekuranglengkapan Persyaratan Calon yang menjadi syarat wajib menurut UU Pilkada yang tidak dimiliki atau dipenuhi oleh Calon Wakil Bupati Ende Erik Rede dan Partai Politik Pengusung.
Meskipun salah satu persyaratan administrasi pemilihan Wakil Bupati Ende yang substantif yaitu SK. Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung terhadap Calon Wakil Bupati Erik Rede, tidak dimiliki dan tidak dilampirkan dalam berkas calon, akan tetapi DPRD tetap melakukan Pemilihan dan hasilnya ttap dikirim ke Mendagri dalam kondisi tidak lengkap.
MENDAGRI BUKAN TUKANG TAMBAL SULAM.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende terpilih, karena Mendagri sangat paham bahwa persyaratan Calon Wakil Bupati Ende berupa SK. Persetujuan DPP. Partai Politik Pengusung, merupakan syarat penting dan harus dilampirkan di awal pendaftaran Calon, bukan setelah setelah Berkas Pemilihan Calon Wakil Bupati terpilih dikirim ke Mendagri, lalu disusul masuk lewat pintu belakang.
Mendagri bukan pintu masuk melengkapi persyaratan Administrasi yang kurang, juga Mendagri bukan tukang tambal sulam berkas yang tidak lengkap, tetapi Mendagri hanya mengesahkan hasil pemilihan yang sah sesuai dengan perintah UU dan PKPU sesuai komitmen Tito Karnavian untuk menjamin kualitas demokrasi yang dihasilkan melalui pilkada yang bersih dan jujur.
Penolakan Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede oleh Mendagri, kemudian diumumkan melalui Wabsite ULA Kemendagri, tanggal 22 November 2021, memastikan bahwa Mendagri tidak Mentolerir permainan kotor dalam Pilkada dan “Menolak Permohonan Pengesahan dan Pelantikan Erik Rede.
Alasannya karena DPRD tidak melampirkan usulan DPP. Partai Politik Pengusung, sesuai pasal 1 angka 5 UU No. 1 Tahun 2015, jo. penjelasan pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 dstnya yang mengharuskan syarat SK. DPP. Partai Politik itu diserahkan saat pendaftaran Calon bukan disusulkan kemudian.
MENDAGRI TERJEBAK KONSPIRASI.
Penolakan Permohonan oleh Mendagri, sejak 22 November 2021, karena Mendagri bukan Organ Negara yang berwenang untuk tambal sulam kekuranglengkapan Administrasi persyaratan Calon Wakil Bupati dan Mendagri bukan Organ yang melanjutkan proses Pilkada yang tidak pengkap syarat calonnya.
Karena itu penolakan Mendagri harus dimaknai sebagai perintah untuk perbaikan syarat adminsitrasi yang kurang lengkap melalui mekanisme pemilihan ulang Wakil Bupati Ende di DPRD Ende dengan menerima pendaftaran ulang.
Oleh karena itu, meskipun pelantikan Wakil Bupati Ende diagendakan terus berjalan, namun cacat hukum dan cacat moral di dalam prosea Pilkada akan berimplikasi melahirkan tuntutan hukum terhadap Mandagri untuk membatalan Pengesahan dan Pelantikan. Mendagri, Gubernur NTT dan Wakil Bupati Erik Rede bisa digugat akibat pelantikan nanti.
Jika benar Mendagri mengeluarkan SK. Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende Erik Rede, maka Mendagri patut diduga telah terjebak dalam konspirasi permainan kotor yang menodai demokrasi. Tito Karnavian yang kita kenal dulu ternyata sudah berbeda sekarang yaitu lari dari komitmennya menciptakan demokrasi yang sehat dan jujur.
Hentikan cara-cara tidak terpuji dan jangan menjerat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke dalam rekayasa politik kotor dengan mengeluarkan SK. Pengesahan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, secara bertentangan dengan hukum, seolah-olah Ende sudah tidak ada lagi hari esok yang lebih baik.
(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI)