Sebanyak 43 Warga Asahan Diberikan Teguran Lisan saat Ops Yustisi 2022


Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Guna menerapkan disiplin Protokol Kesehatan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personil Polres Asahan melaksanakan Patroli Ops Yustisi Tahun 2022, Minggu (6/2/2022), sekira pukul 10:00 Wib.

Dipimpin Padal, Iptu JH Turnip, S.E (Ps. KSB Faskon Bag Log Polres Asahan), sebanyak 7 orang personil menyasar lokasi yang dianggap menjadi tempat berkumpul/kerumunan masyarakat (orang banyak).

“Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh personil dari 2 lokasi, Simpang Sibogat Jalan Cokroaminoto Kisaran, Kabupaten Asahan, Didepan Imam Market Jalan Cokroaminoto Kisaran, Kabupaten Asahan, terdapat 43 orang yang diberikan teguran lisan, baik itu dari perorangan maupun kepada pemilik usaha,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H.

Dirinya menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan Kamtibmas serta penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di Wilayah Hukum Polres Asahan.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, personil diwajibkan untuk mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan peringatan/hukuman, kepada warga masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Sebanyak 544 Peserta Ikuti Ujian SKD Pengadaan CPNS Pemkab Asahan

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA