Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Mengaku Baru Sekali Beraksi

Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-Yusri-Yunus.png
Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-Yusri-Yunus.png

Tangerang-Pojokredaksi.com-Tersangka dengan inisial EF dengan kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta mengaku baru satu kali melakukan aksi pelecehan dan pemerasan itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, EF melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan uang dengan cara menipu korban.
“Menurut pengakuannya baru satu kali,” ujar dia dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 28/9.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, pihak kepolisian juga sudah memeriksa rekaman CCTV sejak tersangka bertugas di Bandara Soekarno-Hatta sebagai tenaga medis pelayanan rapid test tiga bulan belakangan.

“Kami juga sudah cek dengan pihak Bandara untuk mundur (melihat CCTV) tiga bulan selama dia ada di sana,” kata dia. Hasil pemerisaan CCTV, memang benar pelaku melakukan tindak penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual tersebut pertama kali di Bandara Soekarno-Hatta.

Yusri berjanji, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut. Yusri juga meminta apabila masih ada korban dari perbuatan tersangka, diharapkan untuk segera melaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

“Tentu saja segera lapor ke Polres Bandara Soetta, kami akan tindak lanjuti,” tutur Yusri.
Adapun kejadian penipuan, pelecehan, dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.
Korban menceritakan tentang kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 lalu sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Korban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi non reaktif agar korban bisa tetap bepergian.

Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban diminta sejumlah uang oleh tersangka. Namun ketika memberikan uang senilai Rp 1,4 juta, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung ke domisili korban di Provinsi Bali.

Baca Juga :  Kelompok Pengusaha: Pemerintah Tidak Boleh Menaikan UMK dan UMP

Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka. Namun tersangka EF baru berhasil dibekuk pada 25 September 2020 di sebuah kos-kosan di Sumatera Utara.

(Ignas)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA