Proses Balik Nama Di Kantor BPN Labuhanbatu Sudah 1 Tahun Tidak Kunjung Selesai

sertifikat tanah

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Proses permohonan balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu sudah 1 (satu) tahun, namun tidak kunjung selesai.

Hal ini disampaikan oleh pemohon inisial BNK warga Rantauprapat kepada media, pada Rabu (6/7/2022) dimana dia melakukan jual beli di kantor Notaris Elis Syahputra, SH. MKn di jalan Siringoringo Kelurahan Sioldengan Rantauprapat dengan penjual inisial AN.

Menurut BNK (orang tua dari Vicky Koestama –Red) bahwa berkas persyaratan permohonan dan kewajiban pajak seperti Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPH telah dibayar ke Negara, dan menurut Notaris Elis bahwa semua berkas persyaratan untuk balik nama telah lengkap, jelas BNK kepada awak media.

Ditempat terpisah Notaris Elis Syahputra, SH. MKn ditemui di Kantornya di jalan Siringoringo Rantauprapat menyampaikan bahwa berkas permohonan balik nama sertifikat peralihan hak jual beli telah lengkap dan diterima Kantor BPN Labuhanbatu.

Berkas-berkas persyaratan balik nama telah kita serahkan ke Kantor BPN Labuhanbatu pada tanggal 30 Juni 2022 terdiri dari Fotocopy KTP /KK Pemohon, Surat Kuasa Pemohon An. Vicky Koestama, Sertifikat Hak atas Tanah HAT 02120202100619, Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan Nomor 128471200000000001697, Akta Jual Beli Nomor 151/202021, Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pengantar PPAT, Fotocopy Surat Setoran Pajak /PPH Nomor 204C512Q71UH66LR dan menurut Notaris Elis bahwa berkas balik nama yang dimohonkan ke BPN Labuhanbatu telah lengkap, jelasnya.

Kasi 2 BPN Labuhanbatu Rizky Kurniawan saat ditemui pewarta di ruang kerjanya pada Rabu (13/7/2022) menyampaikan penjelasan bahwa balik nama sertifikat yang dimohonkan oleh Notaris Elis sampai saat ini belum dapat diterbitkan oleh BPN Labuhanbatu karena berkasnya masih ada masalah sehingga BPN sangat berhati-hati dalam melanjutkan proses balik nama ini.

Baca Juga :  Silahkan Catat Nomornya! Kapoldasu ; Hubungi Jika Merasa Tidak Puas Dengan Proses Penyidikan

Saat awak media menanyakan apa  masalahnya sehingga BPN Labuhanbatu ragu-ragu untuk menyelesaikan balik nama tersebut?

Kasi 2 BPN menjawab bahwa ada laporan di Polda Sumatera Utara dugaan pemalsuan tandatangan dalam pembuatan penetapan waris oleh Pengadilan Agama Rantauprapat dan sampai saat ini proses hukumnya sepengetahuan kami belum selesai.

Penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama Rantauprapat berkaitan dengan terjadinya akta jual beli yang dibuat oleh Notaris.

“Ini merupakan masalah keluarga antar ahli waris dan sampai pada saat ini kami menunggu penyelesaian internal keluarga mereka,  kalau dinyatakan tidak ada lagi masalah maka balik nama sertifikat segera kami selesaikan” jelas Rizky Kurniawan.

Rizky Kurniawan juga mengaku bahwa BPN Labuhanbatu telah melayangkan surat Kepada Sumatera Utara sebanyak dua kali dan meminta petunjuk kepada Polda Sumatera Utara perihal Pemblokiran Sertifikasi Hak Milik  yang lakukan oleh pelapor Dari Derma Murni Zalukhu tertanggal 16 Agustus 2021 dan saudari Ayu Anggelina Nasution dengan lampiran surat tanda terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1241/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut pada tanggal 4 Agustus 2021 tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Polda Sumatera Utara.

“Melalui telepon seluler kami juga sudah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini, dan menyampaikan kalau tindak pidananya terpenuhi dan dalam hal ini BPN Labuhanbatu menerbitkan proses balik nama maka BPN Labuhanbatu juga dapat menjadi terikut dalam tindak pidana ini, dan hal ini membuat kami ragu-ragu dalam melanjutkan proses balik nama ini.” Jelasnya.

Beberapa kali kami juga sempat mendapat telepon dari keluarga ahli waris yang mengaku bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar kami jangan menerbitkan balik nama sertifikat menunggu adanya penyelesaian.

“Kami tidak akan menerbitkan balik nama sertifikat ini sebelum adanya perdamaian antar ahli waris dan Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara di cabut atau SP3” tutupnya.

Baca Juga :  Nekat Rampas Septor IRT, Pelaku Curas Diamankan Personil Polsek Simpang Empat

Penjual inisial AN saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan benar kalau dirinya ada melakukan jual beli sebidang tanah dan rumah kepada Vicky Koestama melalui Notaris Elis Syahputra, SH MKn dan berkas untuk balik namanya telah diproses di BPN Labuhanbatu.

Tetapi sampai sekarang BPN Labuhanbatu menahan proses balik nama Sertifikat tersebut karena takut karena ada laporan ipar saya di Polda, tutupnya.

(AT/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA