Curi Pakaian di Tempat Kerja, Seorang Karyawan Diciduk Petugas

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Jantaras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan / Curat, yang terjadi di salah satu Supermarket Department Store, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Mhd Said Husein, S.I.K menyebutkan, Pelaku berinisial RR alias Rian (24) yang merupakan karyawan dari salah satu Supermarket Department Store, yang bertugas sebagai Supervisor Fashion di bagian pakaian.

“Pelaku diamankan pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 19:00 Wib dari kediaman rumahnya, Jalan ST Ali Syahbana Lingkungan V, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” ungkap AKP Mhd Said Husein, S.I.K, Selasa (19/7/2022).

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap Pelaku, Kasat Reskrim menyebutkan, bahwasanya Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pakaian berupa baju, celana ditempat dirinya bekerja pada hari Senin, tanggal 4 April 2022, sekira pukul 16:30 Wib.

“Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan memasukan pakaian kedalam plastik, lalu copyan pembelian barang di hekter dan selanjutnya diberikan kepada seorang perempuan, untuk dibawa keluar dari Supermarket,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pihak Supermarket mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.

“Saat ini terhadap Pelaku masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Sat Narkoba Labuhanbatu Limpahkan Rp.324.200.000 Pencucian Uang dari Narkoba ke Kejari Labusel

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA