Pernyataan Agustinus Nahak Kuasa Hukum Adinda VP Terkait Tuduhan Paul Lionel

Bali, POJOKREDAKSI.COM – Memahami bahwa banyak kebohongan dan niat untuk memanipulasi cerita tentang Adinda VP yang diliput oleh beberapa media arus utama. “Oleh karena itu kami ingin mengklarifikasi dan memastikan yang terlibat mendalami kasus ini di mana Adinda dan anak-anaknya menjadi korban kekerasan psikis dan intimidasi mantan suaminya orang asing, client kami tidak menolak mantannya untuk menemui anaknya, namun karena sikap kasar yg menyerang baik psikis dan verbal, yang menimbulkan trauma dan ketakutan bagi client kami dan anak-anaknya, mantannya juga menolak akses Adinda ke rumahnya sendiri, dengan secara verbal dan psikis melecehkan Adinda dan anak-anaknya, dengan kata kata caci-maki yang sangat kasar.” Jelas Agustinus Nahak, SH MH kuasa hukum dari Adinda VP kepada awak media di Bali, Senin (26/9/2022).

“Selama 2 tahun ini Adinda menerima bermacam-macam kekerasan psikis dan
kekerasan verbal dengan caci maki yang di lakukan mantanya kepada. Adinda di depan anak-anaknya yang bisa dibuktikan dengan beberapa video. Kekerasan psikis dan verbal ini client kami sudah konsultasi dengan psikolog melaporkan ke Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melindungi Adinda dan anak-anaknya.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke kepolsian: DUMAS/544/VIII/2022/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI. “Bahwa gugatan perceraian dari client kami yang di PN Denpasar dan PT Bali telah dikabulkan saat ini masih dalam proses Kasasi.

Kami selaku kuasa hukum minta agar negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada Adinda dan anak anaknya “melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, baik fisik dan psikis, intimidasi serta diskriminasi dari mantannya yang orang asing terhadap Adinda dan anak anaknya.”

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Baca Juga :  Door! Dua Residivis Kambuhan Dipelor Petugas Sat Reskrim Polres Asahan

Agar semua orang Indonesia mengetahuinya, bahwa karena sikap yang kasar dan arogan sehingga Adinda VP saat ini belum mengijinkan mantan suaminya untuk menemui anak anak, karena client kami dan anak-anak trauma dengan sikap mantannya. “Papar Agustinus Nahak

“Kita meminta kepada lembaga terkait baik kepolisian maupun imigrasi agar menindak tegas mantan suami Adinda VP yang orang asing itu demi membela hak hak warga negara yang telah dizalimi.” Tukas Agustinus Nahak.

“Informasi pada tanggal 23 September 2022 dari pihak petugas PPA Badung mencoba untuk mempertemukan anak-anak dan bapaknya di MAZU Beach Bali Pecatu Balangan, ternyata pada saat itu anak-anak, masih trauma dan tidak mau sama bapaknya. Jadi sebenarnya klien kita Adinda, selalu membuka ruang untuk anak-anak, ketemu bapaknya, tapi anaknya masih trauma dengan bapaknya.” Tambahnya.

Agustinus Nahak meminta kepada instansi lintas sektoral untuk memberikan perlindungan kepada Adinda dan anak anaknya karena dia adalah WNI yang wajib dilindungi oleh Negara Indonesia.

“Bagaimanapun Adinda adalah warga negara Indonesia yang wajib dibela Negara lewat panji-panji Merah Putih di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebab ini adalah sejatinya harga diri bangsa!” Tegas Agustinus Nahak.

(Liber)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA