Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Karyawan percetakan ini baru saja mendapat kepercayaan pengedar narkoba. Tersangka AI, 33, warga Jalan Rungkut Kidul, Surabaya, akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Polisi menyita 18 poket sabu-sabu (SS) dengan berat keseluruhan 10,26 gram. Polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik serta ponsel yang berisi bukti percakapan tersangka dengan pengedar atasnya.
Tersangka AI mengaku sabu tersebut didapat dari pengedar berinisial TK. Ia membeli sabu sebanyak 12 poket seharga Rp 1,7 juta. Tersangka hanya membeli sabu dengan berat sekitar tiga gram. Namun, tersangka mendapat tambahan dari TK enam poket lagi.
“Tersangka dititipi TK enam poket dengan berat enam gram. Ia mendapat total 10 bungkus dengan berat total 10,26 gram,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (14/12/2022).
Berdasar keterangan tersangka pada polisi, ia baru membayar Rp 700 ribu ke TK. Sisanya akan dibayar setelah habis menjual sabu. Dari keterangan tersangka, ia hanya dititipi enam gram untuk dijualkan ke pelanggan.
Tersangka mengaku sabu tersebut diambil dari sebuah pot bunga. “Tersangka mengambil di pot bunga sekitar Perumahan Citra Harmoni, Trosobo, Taman, Sidoarjo,” jelas Daniel.
Tersangka mengaku mendapat 10 bungkus. Kemudian empat plastik dibagi menjadi 12 poket. Sisanya sudah habis dijual. “Kami masih selidiki siapa TK yang memasok sabu tersebut,” pungkasnya.
(Sigit Santoso)