Kembali Berulah, SPBU Aek Kanopan Diduga Melanggar Aturan Melakukan Pengisian BBM ke Botol Mineral dengan Jumlah Banyak

spbu aek kanopan

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Sebelumnya beredar informasi SPBU Aek Kanopan diduga langgar aturan, pelansir BBM tetap beroperasi meski dilarang.

SPBU Aek Kanopan nomor 14.214.234 ini dikabarkan tetap melayani pelansir BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor secara berulang-ulang, meskipun hal tersebut dilarang oleh UU No. 22/2021 tentang Migas dan Pasal 55 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Pantauan tim media Pojokredaksi.com di lokasi SPBU nomor 14.214.234 yang berada di jalan Lintas Sumatera Desa Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, melihat petugas SPBU kembali berulah dengan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam Botol Minenal dengan jumlah yang banyak. Rabu, (15/5/2024) sekira pukul 22.47 WIB.

Bahkan sebelumnya aksi penimbunan BBM Pertalite di SPBU Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah terbongkar. Salah satu penimbun berinisial IS berhasil ditangkap aparat Polres Labuhanbatu pada Jumat malam (10/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Anehnya, hingga saat ini kordinator penimbunan BBM Pertalite berinisial T dan M, yang diduga mengutip uang setoran dari para penimbun, belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa para penimbun dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Patut diduga kejadian pengisian BBM ke dalam botol mineral dalam jumlah banyak ini akan dijual kembali, sehingga diduga perbuatan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindak kejahatan yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Penjelasan Ketua PWI Sumut Terkait Dugaan Intervensi Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri Kepada Wartawan

Untuk mendapatkan klarifikasi terhadap kejadian pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan botol mineral yang berjumlah sekitar 6 – 7 botol tersebut, Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi kepada Nuri yang diketahui sebagai penanggungjawab atau manajer di SPBU Aek Kanopan nomor 14.214.234 ini melalui pesan WA ke nomor 0852-xxxx-3499 mengatakan akan memberi sanksi kepada anggotanya.

“Kebetulan saya semalam lagi di Ranto bg, baik akan saya beri sanksi untuk anggota saya bg.” Ucap Nuri.

(Hendri/Tegar)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA