Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Se Surabaya Datangi Kantor DPC PDIP Kota Surabaya, Curhat Soal UKT

pdip surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, kedatangan Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Surabaya, pada Senin 27 Mei 2024.

Mahasiswa yang datang bukannya untuk unjuk rasa di Kantor DPC PDIP, tapi mereka berdialog soal keluhan rencana pemerintah yang akan menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Achmad Hidayat Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengatakan, kedatangan para mahasiswa dari perguruan se – Surabaya tersebut mereka mengeluhkan tentang rencana Pemerintah yang akan menaikan UKT.

“Kita akan sampaikan aspirasi para mahasiswa melalui fraksi PDIP di DPR, agar menurunkan UKT, melalu revisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024,” kata Achmad Hidayat, Senin (27/5/2024).

Politisi muda dari PDI perjuangan tersebut menambahkan, meskipun Mendikbudristek Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT tahun ini setelah dipanggil Jokowi hari ini, namun aspirasi mahasiswa di Surabaya ini tetap menjadi prioritas PDIP Kota Surabaya untuk disampaikan ke pusat.

“Batal naik kan tahun ini, kita tidak tahu apakah tahun 2025 baru dinaikkan,” tambah Achmad.

Ia menerangkan, dari hasil hearing atau dengar pendapat antara mahasiswa, DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menyikapi dengan merekomendasikan fenomena UKT Perguruan Tinggi.

Ada 5 rekomendasi dari DPC PDIP Kota Surabaya terkait fenomena kenaikan UKT, kata Achmad Hidayat:

Pertama, mendorong agar penerapan kategoris UKT dapat dilakukan verifikasi dan penilaian secara faktual berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.

Kedua, mendukung dan mendorong untuk KIP kuliah diberikan kepada mahasiswa yang tidak mampu dan kuotanya ditambah.

Baca Juga :  Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Jawa Timur Meningal Terkena Serangan Jantung Usai Main Tenis

Ketiga, diberikan ruang upaya banding UKT dimasing-masing Perguruan Tinggi (PT), berdasarkan kondisi faktual perekonomian orang tua mahasiswa pada saat itu.

Keempat, kata Achmad Hidayat, melibatkan mahasiswa dalam proses banding UKT, diantaranya melalui klarifikasi maupun konfirmasi dari data yang diusulkan.

Kelima, mendorong untuk UKT diturunkan lalu revisi Permendikbudristek Nomor 2/2024, dan mendorong fasilitas Perguruan Tinggi bisa lebih layak sesuai dengan UKT yang telah dibayarkan oleh mahasiswa.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA