Anjuran Tak Berdasar, Buruh Gugat Bank BRI Cabang Rantauprapat Melalui Jonni Silitonga SH MH, ke PN Medan

jonni silitonga

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Kantor Hukum Jonni Silitonga, S.H,M.H dan Rekan ajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk Kantor Cabang Rantoprapat yang beralamat di JL. Jendral Sudirman No.1 Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Gugatan ini sendiri terjadi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga sepihak oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) terhadap Riris Dahliani Sianturi yang merupakan Buruh Costumer Service di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Rantauprapat.

Sebelumnya, telah dikeluarkan Anjuran oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 560/2171/DTK-4/2023 tertanggal 7 November 2023 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut : Agar pihak Pekerja Perusahaan PT. BRI Tbk unit Aek Nabara membayarkan hak-hak pihak pekerja (Riris Dahliani Sianturi) dengan mengacu pada pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan perincian uang pesangon 1 X 9 bulan Upah, uang penghargaan masa kerja 1 X 4 bulan Upah.

Berdasarkan hal tersebut, Jonni Silitonga, S.H.MH yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Riris Dahliani Sianturi menganggap PHK tersebut tidak berdasar pada peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.

Berdasarkan surat Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tentang Pemutusan Hungan Kerja kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Medan Jonni Silitonga, S.H.MH mengatakan Menolak Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator.

“Bahwa Penggugat benar bekerja di PT. BRI Tbk unit Aek Nabara sejak 1 Juni 2014 sampai dengan 2 Juni 2023 dengan jabatan terakhir sebagai customer Service dan menerima upah Rp5.138.728. Memiliki masa kerja 9 tahun.

Baca Juga :  Kecewa Terhadap Penegakan Hukum di Labuhanbatu: Agustina Salim Rambe Tidak Layak Ditahan

Bahwa Penggugat dalam melakukan pekerjaannya tidak pernah melakukan kesalahan. Bahwa sesuai ketentuan pasal 6 peraturan pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang PKWT telah diatur jangka waktu yang perkiraannya hanya 5 tahun sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a. Bahwa tergugat bekerja pada Customer Service di Lingkungan Perbankan yang tugas dan fungsinya bukan merupakan pekerjaan yang bersifat Musiman dan bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam waktu tertentu” urai singkat Jonni Silitonga, S.H.MH.

Lebih lanjut Jonni juga menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka PKWT batal demi Hukum.

“Bahwa berdasarkan pasal 81 angka 15 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetatapn Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 maka PKWT antara Penggugat dan Tergugat Demi Hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau menjadi Karyawan Tetap. Dan karena hal tersebut, dan Penggugat di PHK dengan atau tanpa kesalahan maka sesuai pasal 156 undang-undang No. 6 tahun 2023, penggugat berhak atas hak pesangon yaitu 2 X 10 bulan upah ditambah penghargaan masa kerja 4 X 1 bulan Upah serta berhak menerima uang pergantian hak 15% X total hak pesangon dan penghargaan masa kerja” ungkap Jonni Silitonga, S.H,MH kepada media Pojokredaksi.com saat ditemui di Kantornya.

Tak sampai disitu, Jonni Silitonga, S.H,MH juga meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara PHK yang diduga tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ini menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA