Ketua Komisi A DPRD Surabaya Merespon Walikota Eri Cahyadi Saat Sidak Marah ke Jukir Liar

ery cahyadi

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Walikota Surabaya Eri Cahyadi terlihat marah-marah saat mengetahui ada juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif Rp35 ribu di tepi jalan wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS), pada Sabtu (13 Juli 2024).

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni merespon sikap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melakukan sidak terhadap parkir liar di KBS yang meresahkan warga itu adalah langkah tepat.

“Tindakan itu tepat karena sebagai kepala eksekutif wali kota harus memastikan terlaksananya peraturan parkir tepi jalan. Kalau ada yang mematok tarif parkir diatas ketentuan, itu pelanggaran atas norma,” ucap Cak Toni, Sabtu (13/7/2024).

Dia menilai sikap marah Wali Kota itu wajar. Oknum jukir dan pegawai Dishub sudah selayaknya menjadi sasaran kemarahan di lapangan karena merusak kenyamanan Surabaya.

Warga yang berlibur ke wisata menjadi sasaran, termasuk warga luar kota. Parkir di tepi jalan umum dengan tarif parkir di luar kewajaran.

Cak Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini menyebut kemarahan wali kota itu juga menjadi tamparan tersendiri bagi Dishub lantaran wali kota menemukan sendiri praktik jukir liar saat sidak.

“Saya berharap kemarahan Wali kota menjadi bahan instrospeksi kepada seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah. Kemarahan ini harus dijadikan energi untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” kata Cak Toni.

Setiap ada temuan wali kota di lapangan sudah sepatutnya Inspektorat langsung melakukan pendalaman. Institusi pengawas ini harus melakukan pemeriksaan jika ditemukan ada pelanggaran. Sangsi harus diterapkan sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga :  PSI Tuban Konsolidasi Bersama Calon Wakil Bupati Joko Sarwono: Fokus pada Beasiswa untuk Gen Z dan Pelestarian Budaya Tuban

Pria asli Lamongan ini menandaskan bahwa wali kota turun dan marah ini harus menjadi momentum bagi Dishub Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap praktek parkir tidak resmi yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Upaya penertiban harus diiringi dengan upaya pembinaan terhadap jukir resmi di Surabaya. Semua juga harus bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban Kota Surabaya.

Pimpinan Komisi ini berharap, petugas Dishub yang ditempatkan di lokasi-lokasi pusat keramaian menjadi perhatian serius.

Misalnya di terminal maupun lokasi wisata. Harus dilakukan pergantian secara berkala. Jangan terlalu lama bertugas di satu titik.

“Nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, paling tidak maksimal 6 bulan harus dirotasi,” ucapnya.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA