Surat Sekda Kota Surabaya tentang Layanan Pecah Kartu Keluarga, Forum RW Kelurahan Simolawang Menolak Keras

sekda surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 terkait layanan pecah kartu keluarga (KK) banyak mendapat protes dan penolakan dari para Ketua RW.

Salah satunya dari Ketua RW 05 Sombo yang tergabung dalam Forum RW Kelurahan Simolawang. Penolakan ini disampaikan karena surat tersebut dianggap diskriminatif terhadap warga kurang mampu, terutama mereka yang tidak memiliki rumah.

Wakil Ketua RW 05 Sombo, Sabbullah, yang mewakili para Ketua RW, menyatakan bahwa surat dari Sekretariat Daerah Kota Surabaya itu telah menimbulkan pelayanan yang tidak adil bagi warga yang ingin mengurus pecah KK.

Sabbullah dan para Ketua RW meminta agar surat tersebut segera dicabut karena bertentangan dengan Amanat UUD 1945 Pasal 28 Huruf i, ayat 2, yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.

“Hari ini, Senin tanggal 29 Juli 2024, kami para Ketua RW yang tergabung dalam Forum RW Kelurahan Simolawang telah menyampaikan surat pernyataan sikap penolakan kepada Sekkota Surabaya dengan tembusan surat kepada Walikota, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Kepala Dispendukcapil, para asisten Sekkota, dan Camat Simokerto,” ujar Sabbullah, Senin (29/7/2024).

Para Ketua RW menilai bahwa dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan surat tersebut, yaitu UU Nomor 23 tahun 2006 yang diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, tidak mendukung pembatasan satu alamat maksimal tiga KK.

Baca Juga :  HUT ke-4 PBB, Ketum : Bersatu Kita Jaya dan Kuat

“Para Ketua Rw menolak keras dan menuntut agar surat tersebut dicabut karena tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut,”jelasnya.

Jika permintaan mereka tidak diindahkan, para Ketua RW terdiri dari RW 02, 04, 05, 06, dan 07, siap melakukan aksi penolakan dengan menyampaikan pendapat di muka umum atau demonstrasi di Balai Kota dan gedung DPRD Kota Surabaya.

“Jika tidak dicabut maka, Forum Kelurahan RW Simolawang siap melakukan aksi penolakan,” ungkapnya.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA