Sikapi Putusan MK Soal UU Pilkada, DPC PPMI Langkat Minta Lembaga Negara Hormati dan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Medan

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Langkat, menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR-RI dan KPU RI, untuk mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR RI dan KPU RI untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” kata Ketua Umum DPC PPMI Langkat Faisal Siregar melalui rilis pernyataan sikapnya, Jumat 23 Agustus 2024, di Medan.

Pernyataan sikap itu disampaikan menyusul upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merevisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Upaya tersebut, kata Faisal, tidak menghormati dan mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

DPC PPMI Langkat dengan tegas menyatakan semua putusan MK tersebut adalah final dan mengikat bagi seluruh warga negara, termasuk lembaga negara.

Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pilkada, menurut mereka, tidak menghormati dan mengabaikan putusan MK dan mencederai nilai-nilai demokrasi berbangsa dan bernegara.

Untuk itu, PPMI Langkat menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap dengan menuntut seluruh instrumen lembaga negara, khususnya DPR dan KPU, untuk mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.

Dalam pernyataan sikap tersebut, PPMI Langkat juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan yang turut mengawal dan menyatakan sikapnya terhadap putusan MK.

Baca Juga :  Tahun Toleransi 2022; Pemuda Katolik Komcab Jakarta Pusat siap bersinergi dengan Kesbangpol

Mereka juga menyampaikan kecaman terhadap DPR RI karena telah berupaya mengesahkan RUU Pilkada yang sarat kepentingan kelompok dan elite tertentu.

Upaya tersebut, menurut mereka, mencederai Konstitusi Republik Indonesia dan menjatuhkan harkat dan martabat bangsa.

Lebih lanjut, mereka mengimbau pemerintah, baik eksekutif ataupun legislatif, untuk memperhatikan kemaslahatan rakyat dalam pengambilan keputusan.

Mereka juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh dan mahasiswa untuk terus mengawal putusan MK sampai benar-benar dilaksanakan oleh lembaga negara sesuai dengan amanat UUD 1945.

Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Cabang Langkat saat ini terdiri dari berbagai latar belakang diantaranya, Buruh, Petani , Nelayan Mahasiswa, Aktivis Dan Praktisi Hukum.dari berbagai daerah di kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dan organisasi sayap yang berada di bawah perhimpunan tersebut.

(Redaksi)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA