Terbaru: Ahliwaris Jamada Situmorang Membuat 4 Laporan Polisi di Polres Rohil Terhadap Para Penggarap dan Penyebar Ujaran Kebencian

hulman tampubolon

Rokan Hilir, POJOKREDAKSI.COM – Sarmauli Intan Situmorang membuat Laporan Polisi Nomor: LP / B / 120 / X / 2024 / SPKT / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 07 Oktober 2024 terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 / 2024 Pasal 27 A dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 A ayat 2 dengan terlapor berinisial RT pemilik akun TIKTOK @RINY THIFANI dan RT pemilik akun TIKTOK @jason_tampu. Atas kejadian tersebut Sarmauli Intan Situmorang merasa nama baiknya tercemar.

Florentina Situmorang membuat Laporan Polisi Nomor: LP / B / 119 / X / 2024 / SPKT / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 07 Oktober 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan akat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik Jo. ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan terlapor berinisial S, JWS, MRN, MH, M, M, M, Z, FM, HT dan YP (11 Orang).

Bahwa pada tahun 2015 Pelapor mengetahui telah dibuat Pemalsuan SKGR dan Akta Kuasa Menjual yang digunakan para terlapor untuk menguasai tanah Ahli Waris Jamada Situmorang.

Salah satu Ahliwaris Jamada Situmorang yaitu Florentina Situmorang membuat Laporan Polisi di Polres Rohil terkait dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan atau pengelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau 362 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 121 / X / 2024 / SPKT / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 08 Oktober 2024.

Baca Juga :  Akibat Dendam Lama dan Unsur Sakit Hati, Tomi Tewas Bersimbah Darah Saat Terjadi Perkelahian

Bahwa pada hari Rabu, 03 September 2024 pada saat dikantor Bupati Rokan Hilir pada saat mediasi, Hulman Tampubolon menjelaskan bahwa tanah milik Pelapor dengan alas hak Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah dan
Ganti Rugi dengan total luas lahan 500 Hektar sebahagian telah dikuasai oleh seseorang berinisial A alias S.M. seluas 100 Hektar dan sebahagian lagi dikuasai oleh seseorang oknum Brimob berinisial H seluas 200 Hektar, dimana sebelumnya terhadap 188 SKGR telah dicuri dan hilang pada tahun 2007 dan telah dilaporkan ke Polres Rohil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 80 / K / IV / 2007, tanggal 03 April 2007 atas nama Pelapor Tarima Nainggolan terkait dugaan tindak pidana pencurian, pemerasan dan pengancaman yang sampai saat ini tidak ada kepastian hukum terhadap LP tersebut.

Dengan hilangnya 188 SKGR tersebut diduga telah dikuasai oleh kedua pihak tersebut secara melawan hukum. Selanjutnya pada tahun 2016 pihak A alias S.M. dan pihak H pernah mendatangi keluarga Ahliwaris untuk membeli lahan keluarga pelapor guna memperluas lahan sawitnya akan tetapi tidak jadi dilakukan setelah Jamada Situmorang meninggal dunia.

Selanjutnya Sarmauli Intan Situmorang membuat Laporan Polisi sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP / B / 122 / X / 2024 / SPKT / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 08 Oktober 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pencurian dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak Jo. Ikut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan terlapor JN, SD, RT, HP, SP, KN, NN, MS, SS, ST, MM, SM, DS, ES, RF, MS, SP, SA, PS, DS, SS, TT, ASM, T, JS, MP, SS, A, MG, T, JN, AS, JMS (33 orang).

Baca Juga :  Polresta Tangerang Berhasil Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Adapun para Terlapor tersebut diduga
pada tahun 2015 di Kepenghuluan Pematang Ibul telah membuat dan menggunakan SKGR yang diduga hasil pemalsuan.

Bahwa Para Kuasa Hukum Ahli Waris Jamada Situmorang yaitu BERLIANDO YULIHARDIS SITUMORANG, S.H., AFNER SITUMORANG, S.H., LENY SIMANJUNTAK, S.H., dan SUMIRNA LUSIANA, S.H., M.H. dari KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA turut mendampingi SARMAULI INTAN SITUMORANG dan FLORENTINA SITUMORANG saat pembuatan Laporan Polisi di Polres Rohil.

jamada situmorang

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum meminta agar Pihak Sat Reskrim Polres Rokan Hilir segera menunjuk Penyidik yang menangani ke 4 (empat) LP tersebut dan segera memberikan SP2HP dan Surat Undangan Klarifikasi Perkara kepada Pelapor dan Saksi-Saksi guna dilakukan Tindakan Penyelidikan dan Penyidikan sesuai Ketentuan dalam Hukum Acara Pidana.

Kuasa Hukum juga meminta dan memohon kepada seluruh eleman Masyarakat, LSM, Wartawan dan Pejabat Negara mengawal penanganan perkara ini agar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dimana sebelumnya sudah ada 9 (Sembilan) Laporan Polisi yang dibuat Ahli Waris Jamada Situmorang yang sampai saat ini belum ada kepastian hukum.

(Red/Dimas B)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA