
MEDAN, POJOKREDAKSI.COM – Dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Kabid Infokom) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Utara, Awliya Abdul Wahid, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurut Awliya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan penyalahgunaan teknologi komunikasi. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut keamanan informasi strategis negara, integritas institusi pemerintahan, serta perlindungan hak privasi dan kebebasan berkomunikasi masyarakat.
Ia mempertanyakan bagaimana negara dapat menjamin keamanan komunikasi masyarakat apabila dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden saja menjadi persoalan yang mencuat ke ruang publik.
“Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto benar dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2010, maka ini merupakan persoalan serius bagi kehidupan bernegara. Sebab, jika komunikasi kepala negara saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, lantas bagaimana jaminan keamanan komunikasi dan privasi masyarakat Indonesia?” tegas Awliya.
Penyadapan Harus Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Awliya menegaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang jelas. Menurutnya, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu.
Dalam pandangannya, setiap tindakan penyadapan harus memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan teknologi untuk memperoleh informasi komunikasi seseorang tidak boleh dilakukan di luar batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum harus tetap menghormati hak asasi manusia. Dengan demikian, kepentingan keamanan maupun penegakan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurut Awliya, persoalan ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap institusi yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan hukum berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan persoalan serius bagi perlindungan hak masyarakat.
Hak Privasi dan Keamanan Komunikasi Dijamin Konstitusi
Awliya menyebut dugaan penyadapan ilegal tersebut memiliki relevansi kuat dengan perlindungan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia secara khusus menyoroti Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan konstitusional bagi kebebasan masyarakat dalam menjalankan komunikasi serta mengakses informasi.
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Menurutnya, jaminan konstitusional tersebut harus menjadi perhatian dalam setiap tindakan yang berpotensi membatasi ruang privasi seseorang, termasuk penggunaan teknologi penyadapan.
Awliya juga mengingatkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang dengan tujuan tertentu, termasuk untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Artinya, pembatasan terhadap hak seseorang tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak atau kepentingan pihak tertentu. Harus ada dasar hukum yang jelas dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara tidak boleh membiarkan kewenangan penyadapan berjalan tanpa pengawasan. Harus ada kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pertanggungjawaban. Jangan sampai instrumen yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru disalahgunakan dan mengancam hak-hak konstitusional masyarakat,” lanjutnya.
SEMMI Sumut Desak Dugaan Penyadapan Diusut Tuntas
Sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan tersebut, Awliya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal secara transparan, profesional, dan independen. Menurutnya, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara serius agar publik mendapatkan kejelasan mengenai kebenaran informasi yang berkembang.
Kedua, meminta setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan penyadapan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Ketiga, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, mekanisme, serta pengawasan kewenangan penyadapan di lingkungan institusi negara. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, mendorong penguatan perlindungan hak privasi, keamanan komunikasi, serta kebebasan sipil masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut Awliya, empat tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang lebih transparan serta menghormati prinsip negara hukum.
Jangan Sampai Kepercayaan Publik terhadap Negara Terganggu
Lebih lanjut, Awliya menilai persoalan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola keamanan informasi nasional.
Ia berpandangan bahwa perkembangan teknologi komunikasi harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat. Keamanan komunikasi tidak hanya penting bagi pejabat negara, tetapi juga menjadi kebutuhan mendasar seluruh masyarakat.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa komunikasi dan informasi pribadinya tidak digunakan atau diakses secara sewenang-wenang oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Ia juga menilai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menjalankan hukum. Transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap konstitusi harus menjadi prinsip utama dalam menangani setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Awliya mengingatkan bahwa demokrasi dan supremasi hukum tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan atau slogan. Kedua prinsip tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama.
“Jangan sampai negara begitu mudah berbicara tentang demokrasi dan supremasi hukum, tetapi pada saat yang sama justru gagal memastikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negaranya, apalagi menyangkut keamanan kepala negara. Dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang berjalan di atas konstitusi dan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum,” tutup Awliya Abdul Wahid.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Kabid Infokom SEMMI Sumatera Utara agar dugaan penyadapan ilegal mendapat perhatian serius. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memastikan persoalan tersebut ditangani berdasarkan hukum, sehingga keamanan informasi negara dan perlindungan hak privasi masyarakat tetap terjaga.
(Awliya Abdul Wahid)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G