Temukan Bunker Isi Sabu 1kg Saat Grebek di Jalan Kunti, Pemilik Tak Tertangkap

surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Dalam memutus peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, Polrestabes Tanjung Perak Bersama Polda Jatim terus menyiagakan personil di wilayah yang sering disebut sebagai Kampung Narkoba Di Surabaya.

Seakan tak ada matinya, meskipun berkali-kali digrebek namun tetap saja banyak sejumlah rumah-rumah disana yang menjual sabu sekaligus menyediakan tempat agar bisa dikonsumsi.

Buktinya, ada satu rumah terdapat banker yang didalamnya ada brankas berisi sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp230 juta.

Namun, anehnya MS dan RS yang merupakan pemilik bunker tersebut tidak tertangkap. Dikabarkan saat digrebek pemilik mereka ada di tempat. Polisi mengumumkan MS dan RS kini berstatus buron.

Temuan bunker berisi sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai ratusan juta merupakan hasil dari pengembangan. Pada Jumat (22/11), Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polda Jatim melakukan penggerebekan. Saat itu sebanyak 25 orang ditangkap.

Saat digrebek, ruas Jalan kampung yang punya sebutan las vegas tersebut sempat ditutup menggunakan skema tapal kuda.

Tenda Biddokes kemudian dipasang. Sebanyak 25 orang kemudian diminta menjalani tes urine. Dari 25 hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sedangkan lainnya dikabarkan diarahkan menjalani rehabilitasi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, tangkapan Jalan Kunti merupakan pengembangan. Ada pengedar inisial DW ditangkap di kawasan Tandes. DW kemudian ke polisi mencatut pasangan suami istri LL dan DH yang ditangkap di Jalan Platuk Donomuluyo.

Baca Juga :  Tim Sat Narkoba Kabuaten Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba dari 9 Lokasi

DH pun menyebut inisial BG, orang yang sering diminta untuk antar-antar sabu. Dari BG polisi kemudian memutuskan mengepung Jalan Kunti. Ditetapkan tersangka dari Jalan Kunti yakni FD dan HS. Total yang menjadi tersangka ada 6 orang. DW, BG, FD, HS, dan pasangan suami istri LL dan DH.

Ternyata sebagiab besar dari 6 tersangka itu bukan pemain baru. Mereka rata-rata residivis.

“Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Mereka terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar,” Kata AKBP William, selasa (26/11/2024).

William Cornelis Tannasale menegaskan, narkoba sangat mengkhawatirkan. Anggapannya selama ini dikira Jalan Kunti tempat transaksi narkotika golongan 1 salah, ternyata tidak benar-benar amat.

“Yang benar Jalan Kunti ternyata juga tempat penampungan sabu. Polisi kini sedang berusaha memutus rantai itu,” Pungkasnya.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA