
Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Berawal dari kejadian seorang remaja inisial IN (15 THN) siswi SMP kecamatan kampung rakyat Bunuh diri dengan cara gantung diri di rumah nya pada Jumat 22 Agustus 2025.
Kematian itu sempat dianggap sebagai aksi tragis seorang remaja putri yang masih terlalu muda jika tanpa sebab,dan menjadi sorotan publik.
Polisi tidak serta merta menerima dan serta merta mempercayai, merasa ada kejanggalan atas kematian tersebut, karena dari olah TKP tidak di temukan tanda tanda kekerasan fisik.
Pihak keluarga korban juga membuat laporan resmi ke Mapolres labuhanbatu selatan
AKBP Aditya Sembiring memerintahkan Ekshumasi pembongkaran makam demi penyelidikan forensik untuk mengungkapkan penyebab mengakibatkan kematian dan didukung atas laporan ibu( adik dari alm ayah IN ).
Berdasar hasil autopsi dan penyelidikan kepolisian dengan melakukan penyelidikan terhadap 6 orang saksi, NA, NZ, KH, KN AR dan AH sehingga kasus ini mulai terungkap ternyata motif terjadinya gantung diri perbuatan bejat yang dilakukan oleh Abang kandung IN berinisial N (20th) dan Abang sepupu IN berinisial KH (25th) keduanya melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap IN hingga hamil 3 bulan.
Akibat dari itu hingga IN mengalami depresi dan mengakhiri hidupnya dengan gantung diri menggunakan sehelai kain berwarna putih di pintu kamarnya rumahnya di kecamatan kampung rakyat desa air merah, kabupaten labuhanbatu Selatan.
Menurut pelaku N (Abang kandung IN) melakukan pelecehan seksual terhadap korban IN sebanyak 19 kali sejak 2021 hingga 2025,perbuatan ini sudah di ketahui ibu korban dan pernah di tegur berjanji tidak akan melakukan lagi, sementara KH melakukan melakukan pencabulan sebanyak dua kali disalah satu hotel tahun 2025.

Lebih lanjut Rabu, 27 Agustus 2025 Kapolres Aditya Mengatakan “Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 3 UU no 23 THN 2002 sebagai mana di ubah melalui UU no 17 THN 2016 serta UU no 12 THN 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman 15 penjara .
Kapolres mengatakan “sejumlah barang bukti telah kita aman kan dari TKP,berupa Buku harian korban, HP korban (yang membantu jalannya penyelidikan dengan diketahuinya percakapan korban dengan seseorang agar bertanggung jawab atas kehamilannya), celana panjang, kain warna putih, baju, serta beberapa HP milik pelaku.
Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi di kabupaten labuhanbatu selatan ini, ini bentuk komitmen dari kami kepolisian khususnya di wilayah hukum polres labuhanbatu selatan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan Anak.
Mari kita awasi anak dengan betul-betul agar terhindar dari yang tidak kita inginkan, terkhusus mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak dan remaja.
Hal ini dinyatakan oleh Kapolres labuhan batu di saat konferensi pers di halaman aula Polres labuhan batu.
(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G