Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), mencermati fenomena pasca Mohammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan dan pasca Pemerintah mengeluarkan Keputusan larangn melakukan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, muncul resistensi dari pengurus, anggota dan simpatisan FPI.
“Keputusan Pemerintah tentang “Larangan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Penghentian Kegiatan FPI, merupakan pelaksanaan amanat UU Ormas, khusus penjatuhan sanksi administratif, karena FPI terbukti melakukan kegiatan ormas yang bertentangan dengan pasal 21, 51, 52 dan 59 UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas,” jelas Ketua FAPP, Petrus Selestinus, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (02/01/2021).
Lebih lanjut Petrus menjelaskan, pemerintah masih mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana terhadap elit-elit FPI, meskipun Polri sudah memiliki bukti dan memastikan bahwa FPI dalam aktivitas keormasannya telah melakukan pelanggaran hukum.
“Sanksi administratif berupa “Larangan Melakukan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Menghentikan Kegiatan” FPI, adalah sanksi administratif, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran untuk kembali ke jalan yang benar, namun tampaknya elit-elit FPI masih bandel, sehingga sanksi pidana yang berdampak memberikan efek jera, sangat urgent untuk dimulai, “ kata Petrus.
Tindak Pidana Terkait Visi FPI
Petrus menilai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh MRS dan FPI terkait dengan kepentingan ideologi FPI ada pada belasan dugaan tindak pidana sebagaimana laporan masyarakat di Polda Metro Jaya selama tahun 2016-2017, yaitu Penodaan Agama, Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik, dll., namun hingga sekarang belum ada satupun penyidikannya dibuka.
“Melihat reaksi yang muncul baik dari Rizieq Shihab maupun fungsionaris FPI lainnya, nampak bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan berupa larangan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan F PI, tidak berpengaruh di internal FPI, kecuali berdampak simptomatik, tidak efektif menghentikan aktivitas FPI,” kata Petrus.
Buktinya lanjut Petrus sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah punya alternatif nama FPI lain tanpa harus mengubah struktur, komposisi dan personalia kepengurusan FPI, bahkan hanya dalam hitungan jam pasca pelarangan kegiatan FPI sejumlah elit FPI, mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam (FPI), akronimnya sama yaitu FPI dan ini sudah politicking.
“Suka atau tidak suka Pemerintah akan terus terjebak dalam politicking yang diperankan oleh FPI, manakala Pemerintah hanya main di zona sanksi administratif, karena pada dasarnya ideologi FPI dalam jangka pendek adalah mengganggu kohesivitas masyarakat, memecahbelah bangsa hingga mengubah Ideologi negara,” tegas Petrus
“Jadi buat mereka, FPI berbadan hukum atau tidak, mau ganti nama dan pengurus, entah pake Muktamar atau tidak, itu tidak penting, yang penting ada wadah buat mereka untuk membangun konsolidasi gerakan, mengganggu, memperlemah bahkan memperdaya Pemerintah dan Masyarakat,” Pungkas Petrus.
Albert Syukur