Genggam dan Simpan Sabu di Lemari Piring “Odan” di Ciduk Tekab Polsek Panai Tengah

tersangka Odan beserta barang bukti sa’at di Mapolsek Panai Tengah.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pria tak berkutik saat diringkus oleh tekab unit reskrim Polsek Panai Tengah, karena diduga memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di Kediaman nya.

Tersangka yang diketahui berinisial KS alias Odan (45) warga Jalan Panglima Sudirman, Dusun 5, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus tekab unit reskrim Polsek Panai Tengah, pada Senin (30/8/2021) sekira pukul 20.30 WIB.

“Sa’at di tangkap pada diri tersangka terdapat 3 bungkus plastik klip
transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip Kosong, uang Rp.313.000,- (Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) dan 1 unit handpone merk nokia warna hitam.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto, melalui Kanit Reskrim IPDA CH Suhartino, pada Rabu (1/9/2021) menjelaskan, “Penangkapan ini berawal saat personel Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Jalan Panglima Sudirman, Dusun 5, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ujar Kanit.

Mengetahui informasi tersebut, tim tekab langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi yang sesuai dengan informasi, tim melihat tersangka sedang masuk kedalam rumah tersangka sedang menggenggam sesuatu, dan seketika itu juga tim tekab langsung mengamankan tersangka dan di temukan di tangan kanan tersangka 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu,

“Saat petugas menginterogasi tersangka dan menanyakan sisa narkotika jenis sabu tersebut, tersangkapun langsung menunjukan barang bukti lainnya yang di sembunyikan tersangka di dalam Lemari piring di bawah alas koran,” jelasnya.

Guna kepentingan penyidikan, akhirnya tekab unit reskrim Polsek Panai Tengah, langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek dan kemudian di serahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna peroses lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Panai Tengah.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *