
LUBUKLINGGAU, POJOKREDAKSI.COM – Polemik akses Perumahan Graha Buana Silampari yang disebut digunakan menuju kawasan baru milik PT MJG kembali menjadi sorotan. Aktivis Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan berdasarkan dokumen hukum.
Prayogi mengatakan, warga telah menolak penggunaan akses Graha Buana Silampari sejak 13 Februari 2023. Namun, menurut informasi yang diterimanya, pembangunan PT MJG tetap berjalan dan alat berat disebut melintasi jalan lingkungan warga yang lebarnya sekitar dua meter.
Persoalan semakin memanas setelah tembok pembatas kawasan yang merupakan bagian dari konsep one gate disebut dibuka untuk menjadi akses menuju kawasan PT MJG.
“Kalau sejak awal sudah ada penolakan dari masyarakat, kemudian kegiatan tetap berjalan dan alat berat masuk melalui jalan lingkungan warga, maka pemerintah harus hadir sebagai regulator. Jangan sampai pemerintah baru turun ketika konflik sudah membesar,” ujar Prayogi.
Ia meminta PT MJG membuka dokumen yang menjadi dasar penggunaan akses tersebut apabila memang memiliki hak dan legalitas. Menurutnya, persoalan juga perlu diperiksa berdasarkan site plan, tata ruang, legalitas pembangunan dan aspek lingkungan.
Prayogi turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian site plan serta pembangunan yang berada dekat aliran Sungai Kelingi. Ia meminta pemerintah dan instansi teknis melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan tidak terus berkembang menjadi konflik.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta perubahan regulasinya.
“Ketika warga mempertanyakan perubahan fungsi akses lingkungan mereka, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang transparan dan berbasis dokumen,” katanya.
Soroti Surat Camat
Prayogi kemudian mempertanyakan surat Camat Lubuklinggau Selatan II tertanggal 30 September 2026 yang disebut meminta warga membuka portal dalam waktu 1×24 jam. Surat tersebut, menurut keterangan Prayogi, juga menyebut pemerintah kota akan melibatkan unsur TNI dan Polri apabila portal tidak dibuka.
Ia menilai langkah tersebut semestinya tidak menjadi jalan utama penyelesaian konflik. Menurutnya, camat seharusnya berperan sebagai mediator antara masyarakat dan pihak terkait.
“Surat tersebut justru menimbulkan kesan tekanan terhadap masyarakat. Camat seharusnya menjadi mediator dan perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan,” ujarnya.
Prayogi juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan RT dan perwakilan warga kepada Wali Kota Lubuklinggau pada Agustus 2026.
Karena itu, ia meminta Wali Kota mengevaluasi kebijakan Camat Lubuklinggau Selatan II apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah atau memperburuk konflik.

Ia bahkan meminta camat dicopot apabila terbukti melampaui kewenangan atau bertentangan dengan kebijakan kepala daerah.
“Jangan selesaikan konflik dengan memaksa portal dibuka. Selesaikan akar masalahnya. Pemerintah harus berdiri di atas hukum, bukan di belakang kepentingan pengembang,” tegas Prayogi.
Ia meminta pemerintah segera membuka dan memeriksa dokumen site plan, legalitas akses, izin pembangunan, tata ruang serta aspek lingkungan agar polemik dapat diselesaikan secara objektif.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai legalitas akses, site plan dan tindakan Camat Lubuklinggau Selatan II tersebut merupakan keterangan serta tuntutan yang disampaikan Ahmad J Prayogi. Keterangan dari PT MJG, Camat Lubuklinggau Selatan II dan Pemerintah Kota Lubuklinggau diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang.
(Vhio)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G