Larantuka, POJOKREDAKSI.COM – Kejaksaan Negeri Larantuka menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial YJF, konsultan perencana berinisial YYBS, dan pelaksana berinisial PAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2018 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setio Pratomo ketika dihubungi Rabu (13/1/2021), menuturkan Kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum tersebut.
“Tentu saja ada kerugian negara sebesar Rp 1.528.040.739. Ketiga tersangka telah ditahan sejak Senin, 11/01/2021,” Kata Bayu.
Dalam waktu deka lanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang.
“Secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” lanjut Bayu.
Ia juga menerangkan bahwa Ketiganya bisa dikenai pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ignas Fernandez