Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP H. Muhammad Safei Lubis, S.Ag menyampaikan kepada awak media pada Selasa (19/1/2021), “bahwa pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 11.30 WIB, Anggota tim opsnal reskrim, mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, bahwa di dalam gudang milik Tagor Situmorang yang terletak di Dusun, Gerak Tani Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sering dijadikan tempat sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi Tim Unit Tekap Polsek Bilah Hilir melakukan Penyelidikan ke lokasi dimaksud dan melihat satu orang laki – laki keluar dari dalam gudang tersebut dan Tim langsung mengamankan laki – laki tersebut dan pada saat ditanya mengaku inisial VAM dan kemudian Tim langsung membawanya masuk ke dalam gudang, setelah di dalam gudang dimana Tim melihat ada 1 orang laki – laki yang sedang mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu dan selanjutnya langsung diamankan, setelah ditanya kepada kedua tersangka, keduanya mengaku berinisial AAS, dan menerangkan bahwa VAM juga ikut mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Kapolsek.
Setelah itu kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah Bong yang terbuat dari botol minuman plastik yang tersambung dengan pipet plastik, dan pipet kaca, 1(satu) buah mancis dan 1(satu) buah pipet kecil bentuk sekop, dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(Rizal/Red)