Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Personel Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial MIR alias Rambe (45) di kediamannya Jalan Simpang IV Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Pasalnya, Sabtu (13/2/2021) dini hari itu sekira pukul 00.30 WIB, petugas menemukan 1 klip narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang G Hutabarat menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin Panit I dan Panit II Reskrim Polsekta Kotapinang, usai sebelumnya mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memiliki narkotika jenis sabu yang berada di dalam rumah beralamat di Jalan Simpang IV Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
“Kemudian anggota melakukan pemantauan dengan ciri-ciri yang disebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek.
Saat itu, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisikan sabu dibalut plastik asoi warna hitam yang berada di selokan air kamar mandi yang berada di dalam rumah yang telah dibuangnya.
“Pelaku ini mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki yang bernama Jul di Desa Aek Raso, Kecamatan Togamba. Namun sayangnya, petugas tidak berhasil menemukannya saat dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pelaku berikut sabu dibawa ke mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.(Rizaldy)