Merasa Kebal Hukum, Oknum Kades Disinyalir Langgar Aturan dan Undang-undang yang Berlaku

asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Team Investigasi yang terdiri dari beberapa Awak Media Online saat monitoring ke Kantor Pemerintah Desa SUKADAMAI, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 14:30 Wib, tidak menemukan terpasangnya Baliho Pengumuman Informasi APBDes T.A 2021 di depan Kantor maupun Ruang Terbuka Publik lainnya dan Posko PPKM Covid-19 juga terkesan tidak aktif serta tidak berfungsi.

Bukti dari upaya komitmen Transparansi Anggaran di Tahun 2021, seharusnya Pemerintah Desa SUKADAMAI Konsisten dalam hal melakukan pemasangan Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) didepan Kantor Desa maupun di Ruang Terbuka Publik untuk menunjukkan bentuk Transparansi pengelolaan APBDes kepada Masyarakat serta social control.

Hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat (1), tentang Laporan Realisasi serta Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Kaur Keuangan Desa SUKADAMAI, Mijan saat dikonfirmasi di Kantor Balai Desa mengatakan, tidak mengetahui terkait tidak terpasangnya Baliho Informasi APBDes Tahun Anggaran 2021. Mengenai Posko PPKM Covid-19 menurut penjelasannya bertempat di Kantor Balai Desa dan ketika ditanya kenapa didepan Kantor tidak disediakan alat pencuci tangan serta tidak ada staf piket Posko PPKM, dirinya pun sempat spontan mengatakan bahwa tidak ada lagi program penanganan Covid-19 di Desa tersebut.

“Kalau terkait pemasangan Baliho Informasi APBDes Tahun 2021 gak tau saya bang, Posko PPKM ya di Kantor ini. Kan program untuk penanganan Covid-19 udah gak ada,” ujarnya kepada tim saat di konfirmasi.

Sementara itu, Kepala Desa SUKADAMAI, Sujadi Pranata saat dikonfirmasi melalui telpon seluler miliknya tidak bersedia mengangkat panggilan telpon salah seorang dari tim. Kemudian saat di konfirmasi via WA pribadinya, Kamis (4/11/2021) sekira pukul 13:16 Wib dengan memperkenalkan diri dari Kru Pojokredaksicom dan meminta bertemu untuk konfirmasi terkait temuan hasil monitoring tim tersebut, pada layar aplikasi terlihat centrang dua (dibaca) namun yang bersangkutan tidak menggubris serta tidak mau membalas, sampai pada akhirnya berita ini pun diterbitkan.

Baca Juga :  Masa Jabatan Bupati Asahan Berakhir, Sekdakab Asahan Lanjutkan Tampuk Pimpinan Sebagai Plh

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *